Aturan Baru Hak Libur Karyawan di Perppu Cipta Kerja Tahun 2023
Aturan baru libur karyawan dan pekerja swasta mulai tahun 2023 sesuai Perppu Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru libur Karyawan dan Pekerja swasta mulai tahun 2023 sesuai Perppu Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo.
Kini para buruh, Pekerja dan Karyawan swasta hanya mendapat jatah libur satu hari dala msepekan.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dimana salah satunya mengatur tentang waktu istirahat dan hak libur bagi para pekerja.
Berdasarkan aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan waktu libur bagi pekerja sedikitnya sehari dalam sepekan.
Demikian aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja.
• Aturan Baru PHK Karyawan di Perppu Cipta Kerja 2023 yang Wajib Diketahui Pengusaha dan Perusahaan
Adapun pasal tersebut berbunyi:
"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."
Dengan kata lain, maka Perppu Cipta Kerja menghapus hak libur karyawan dari yang sebelumnya dua hari dalam seminggu.
Di sisi lain, Perppu Cipta Kerja tersebut tetap memungkinkan bagi karyawan mendapat jatah libur sebanyak dua hari.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja yaitu 7 jam atau 8 jam sehari. Tergantung pada jam kerja yang diterapkan.
"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," demikian bunyi Pasal 77 ayat (1)."
"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).
FSPBUN dan PTPN III Tandatangani PKB Induk 2026–2027 Disaksikan Menteri Ketenagakerjaan RI |
![]() |
---|
Sempat Dikira Penipuan, Polisi di Singkawang Ini Kaget Dapat Telepon Undangan ke Istana Negara |
![]() |
---|
BESOK Agenda Buruh Gelar Aksi Demo 28 Agustus Lengkap 4 Isi Tuntutan, Titik Kumpul dan Jadwal Rute |
![]() |
---|
Anggota Polres Singkawang AIPDA Irvan Raih Bintang Kemanusiaan dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
DAFTAR 141 Tokoh Penerima Penghargaan Presiden Prabowo dari Bahlil Lahadalia Hingga Benjamin Sueb |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.