Aturan Baru Hak Libur Karyawan di Perppu Cipta Kerja Tahun 2023

Aturan baru libur karyawan dan pekerja swasta mulai tahun 2023 sesuai Perppu Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo.

Editor: Rizky Zulham
Tribun Jabar
Aksi Buruh Cantik asal Cianjur di Tengah Ribuan Massa, Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Selasa 6 Oktober 2020. Simak Aturan Baru Hak Libur Karyawan di Perppu Cipta Kerja Tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru libur Karyawan dan Pekerja swasta mulai tahun 2023 sesuai Perppu Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo.

Kini para buruh, Pekerja dan Karyawan swasta hanya mendapat jatah libur satu hari dala msepekan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dimana salah satunya mengatur tentang waktu istirahat dan hak libur bagi para pekerja.

Berdasarkan aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan waktu libur bagi pekerja sedikitnya sehari dalam sepekan.

Demikian aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja.

Aturan Baru PHK Karyawan di Perppu Cipta Kerja 2023 yang Wajib Diketahui Pengusaha dan Perusahaan

Adapun pasal tersebut berbunyi:

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Dengan kata lain, maka Perppu Cipta Kerja menghapus hak libur karyawan dari yang sebelumnya dua hari dalam seminggu.

Di sisi lain, Perppu Cipta Kerja tersebut tetap memungkinkan bagi karyawan mendapat jatah libur sebanyak dua hari.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja yaitu 7 jam atau 8 jam sehari. Tergantung pada jam kerja yang diterapkan.

"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," demikian bunyi Pasal 77 ayat (1)."

"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved