Berubah! Daftar Resmi Harga Rokok Eceran 2023 mulai Sigaret Kretek hingga Elektrik
Kenaikan itu membuat batas minimum harga jualan eceran (HJE) rokok turut naik, alias harga rokok menjadi mahal.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar harga resmi rokok eceran di jual di pasaran mulai 2023 sesuai surat edaran dari pemerintah.
Tarif cukai hasil tembakau (CHT), mulai dari rokok Sigaret kretk hingga rokok Elektrik, resmi naik per 1 Januari 2023.
Kenaikan itu membuat batas minimum harga jualan eceran (HJE) rokok turut naik, alias harga rokok menjadi mahal.
Ketentuan kenaikan cukai rokok itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan tembakau Lainnya.
Serta tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
• Rincian Harga Rokok Terbaru Hari Ini Mulai 1 Januari 2023
Cukai rokok sigaret rata-rata naik sebesar 10 persen per tahun untuk dua tahun ke depan.
Namun, khusus sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan tarif cukainya maksimum 5 persen karena pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.
Sementara untuk jenis rokok elektrik rata-rata naik sebesar 15 persen dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen per tahun untuk dua tahun ke depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, instrumen cukai digunakan untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024.
Selain itu, kenaikan cukai dilakukan dengan pertimbangan konsumsi rokok merupakan salah satu konsumsi terbesar dari rumah tangga miskin yang mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.
Di sisi lain, rokok telah menjadi salah satu yang meningkatkan risiko stanting dan kematian. Maka, dengan pengenaan cukai diharapkan dapat mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
"Dengan adanya cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi, memang diharapkan penerapan cukai akan meningkatkan harga, yang kemudian bisa mengurangi pravelensi," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin 12 Desember 2022.
• 4 Daftar Barang dan Jasa Dipastikan Naik Tahun 2023 - Cicilan KPR, Tarif Listrik hingga Harga Rokok
Berikut rincian batasan harga jual terendah eceran rokok dan tarif cukainya yang berlaku mulai 1 Januari 2023:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM):
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 1.905 per batang. Tarif cukai: Rp 1.101 per batang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Daftar-Resmi-Harga-Rokok-Eceran-2023-mulai-Sigaret-Kretek-hingga-Elektrik.jpg)