Aturan Baru PHK Karyawan di Perppu Cipta Kerja 2023 yang Wajib Diketahui Pengusaha dan Perusahaan

Simak aturan baru PHK Kayawan dalam Perppu Cipta Kerja yang diteken Jokowi yang wajib diketahui oleh pengusaha maupun perusahaan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Aturan Baru PHK Karyawan di Perppu Cipta Kerja 2023 yang Wajib Diketahui Pengusaha dan Perusahaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan baru PHK Kayawan dalam Perppu Cipta Kerja yang diteken Jokowi yang wajib diketahui oleh pengusaha maupun perusahaan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang di dalamnya mengatur sederet sektor, termasuk sektor ketenagakerjaan.

Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, sektor ketenagakerjaan diatur dalam BAB IV. Aturan tersebut mengubah, menghapus, atau menetapkan aturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Salah satu ketentuan yang diubah yakni Pasal 153 UU Ketenagakerjaan.

Pasal tersebut terkait dengan larangan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan berapa alasan.

Desakan Cabut Aturan Baru UMP Demi Cegah PHK hingga Sederet Alasan Lain

Terdapat 10 alasan yang diatur dalam Pasal 153 Ayat 1

Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja atau buruh dengan
alasan:

- Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus

- Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya

- Menikah

- Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

- Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;

- Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

- Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved