Sepanjang 2022, KPPAD Kalbar Tangai 201 Kasus, Kejahatan Seksual Capai 71 Kasus

69 kasus Trafficking dan Ekploitasi, 52 kasus Jak Sipil dan Partisipasi, 3 kasus Sosial dan Anak dalam situasi darurat , dan 1 kasus Agama dan Budaya.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sepanjang tahun 2022, KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalimantan Barat menangani 201 kasus.

Jumlah tersebut terdiri dari 121 anak berhadapan dengan hukum, 31 kasus pengasuhan anak, 10 kasus terkait pendidikan anak, 10 kasus tentang Tracking dan Eksploitasi anak, 29 kasus tentang Hak Sipil dan Partisipasi.

Jumlah kasus yang ditangani tersebut turun dibanding tahun 2021 yakni sebanyak 294 kasus, dengan rincian 124 anak berhadapan dengan hukum, 37 kasus keluarga dan pengasuhan Alternatif, 5 kasus kesehatan dan Napza, 3 kasus Pornografi dan Cybercrime.

69 kasus Trafficking dan Ekploitasi, 52 kasus Jak Sipil dan Partisipasi, 3 kasus Sosial dan Anak dalam situasi darurat , dan 1 kasus Agama dan Budaya.

Seorang Balita Terkena DBD, Puskesmas Menjalin Laksanakan Fogging di Pemukiman Warga

Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak menyampaikan bahwa kasus yang menonjol yakni Anak berhadapan dengan hukum, dimana Kasus Kejahatan seksual tertinggi dengan jumlah 71 kasus di tahun 2022.

"Kejahatan seksual 71 kasus di sepanjang tahun 2022 dari 121 kasus anak berhadapan dengan hukum," ujarnya, Selasa 3 Januari 2023.

Eka mengatakan kasus kejahatan seksual terhadap anak tidak mungkin untuk dihilangkan sama sekali, namun sangat mungkin untuk diminimalisir.

Oleh sebab itu, saat ini pihaknya akan berfokus melakukan edukasi kepada anak - anak agar terhindar dan tidak menjadi korban kejahatan seksual.

"Di tahun 2022, kami sudah masuk ke 100 sekolah untuk melakukan sosialisasi , karena pencegah lebih efektif, dibandingkan kita melakukan pendampingan terhadap korban," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved