Sepanjang 2022, PPA Satreskrim Polresta Pontianak Tangani 62 Kasus, Prostitusi dari MiChat Tertinggi

Terkait penanganan kasus di Satreskrim Polresta Pontianak Kompol Indra memastikan menindaklanjuti seluruhnya dan tidak ada berhenti.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
(THINKSTOCK)
Ilustrasi prostitusi online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pada tahun 2022, Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Pontianak menangani sebanyak 62 kasus.

Dari jumlah tersebut, kasus dugaan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur cukup tinggi dengan total 44 kasus.

"Perlindungan anak ada 44 kasus, salah satunya ini korban melalui aplikasi MiChat,"ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, pada 30 Desember 2022 lalu saat rilis Akhir tahun.

Kemudian, pada kasus tindak pidana perlindungan anak, Polresta Pontianak menangani 5 kasus cabul, perkosaan 3 dan KDRT 10.

"Penyelesaian perkara sekira 99 persen dan masih ada 5 yang masih berproses, semua berproses tidak ada yang stagnan," ujarnya.

KPPAD Kalbar Nilai Tren Kasus Pelecehan Seksual dan Prostitusi Anak Meningkat

Terkait penanganan kasus di Satreskrim Polresta Pontianak Kompol Indra memastikan menindaklanjuti seluruhnya dan tidak ada berhenti.

Namun, dalam pembuktian terkadang ada serangkaian proses yang membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dua alat bukti sebagaimana syarat utama proses penyidikan. (*)

Kapolresta Pontianak Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 80 Personel, Berikut Arahan yang Disampaikan

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved