Memasuki Tahapan Pemilu, Bupati Muda Warning ASN Tak Boleh Berpolitik Praktis
Penyampaian secara tegas saat menjadi pembina apel gabungan awal tahun di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya, pada Senin 2 Januari 2023.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Saat berikan arahan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemkab Kubu Raya, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Kubu Raya tidak terlibat dengan urusan politik praktis.
Penyampaian secara tegas saat menjadi pembina apel gabungan awal tahun di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya, pada Senin 2 Januari 2023.
“saat ini adalah tahun-tahun di mana nuansa-nuansa politis itu sudah mulai sangatlah dirasakan,” ujarnya.
Bupati Muda mengatakan nuansa politis yang ada merupakan konsekuensi dari akan digelarnya perhelatan besar pemilihan presiden dan pemilihan legislatif pada Februari 2024 mendatang.
Namun, ia meminta seluruh ASN untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab selaku abdi negara dan abdi masyarakat.
Baca juga: Jelang Hari Amal Bakti Ke-77, Kemenag Kubu Raya Ziarah Makam Kyai
“Saya minta kita tetap fokus dan melihat bahwa politik dan dinamikanya itu adalah suatu bagian dari proses demokrasi yang harus dilihat secara wajar dan proporsional,” ucapnya.
Bupati Kubu Raya menekankan hal terpenting adalah bahwa hiruk-pikuk politik tidak boleh mengganggu tanggung jawab kerja pemerintahan. Dan para ASN tidak boleh terbawa dengan suasana dan urusan-urusan yang bersifat politis.
“Maksudnya apa yang direncanakan dan dieksekusi itu benar-benar harus sesuai kebutuhan dan kondisi faktual yang ada. Jangan sampai terbawa-bawa dengan urusan politis sehingga yang tadinya objektif menjadi subjektif dan yang tadinya adil menjadi tidak adil,” tuturnya mengingatkan.
Muda berpesan bahwa apapun kebijakan yang dirancang harus sesuai dengan kebutuhan dan fakta. Bukan berbasiskan pada hal-hal di luar itu apalagi sampai mengorbankan hak-hak yang seharusnya dapat terlayani.
“Jadi pelayanan kita tetap fokus supaya semuanya selalu dalam suasana yang baik. Karena proses demokrasi kita sudah lebih matang, jadi saya yakin masyarakat Kubu Raya pun sudah lebih cerdas dalam memahami situasi politik yang ada,” sebutnya.
Lebih jauh Muda mengungkapkan netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan politik praktis manapun.
“Sebab peran penting ASN adalah menjadi motor penggerak bagi kesuksesan agenda pemerintahan baik di tingkat nasional maupun daerah,” pungkasnya. (*)
• Kapolres Kubu Raya Berikan Penghargaan Kepada 5 Personel, Ini Prestasinya
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| Bupati Sujiwo Akui Pembangunan Sektor Pendidikan Masih Memiliki Beberapa Tantangan dan PR |
|
|---|
| 3 Daftar Taman Kanak-Kanak TK di Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya |
|
|---|
| Pengamat Sebut Penyeberangan Fery Sungai Bulan - Kampung Baru Penghubung Vital Antar Wilayah |
|
|---|
| 8 Daftar Nama Anggota DPRD Landak dari Dapil 3: Mempawah Hulu, Menjalin dan Sompak |
|
|---|
| Dishub Kubu Raya Tinjau Persiapan Launching Penyeberangan Fery Sungai Bulan - Kampung Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Prokopim-Kubu-Raya-020123-perdana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.