Syarat dan Kriteria Beli Gas Elpiji 3 Kg Mulai Tahun 2023

Berikut syarat dan kriteria masyarakat yang boleh membeli dan menggunakan Gas Elpiji atau LPG 3 kilogram mulai 2023.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi gas Elpiji 3 kg - Syarat dan Kriteria Beli Gas Elpiji 3 Kg Mulai Tahun 2023. 

"Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ujar Tutuka.

Syarat Baru Beli Gas Elpiji 3 Kg Mulai Tahun 2023

Tindak lanjut yang harus dilakukan Pertamina adalah menambah sub penyalur. Ke depan, tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli elpiji 3 kg ke sub penyalur.

Agar data konsumen akurat, nantinya akan digunakan sistem informasi, tidak ada lagi pencatatan secara manual.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," tegas Tutuka.

Sebelumnya,

Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) KemenESDM, Tutuka Ariadji.

Ia mengatakan, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg.

"LPG 3 kg sesuai Peraturan diperuntukan untuk 3 jenis konsumen," ujar Tutuka Senin 26 Desember 2022 dikutip dari Kompas.com.

Adapun 3 konsumen tersebut:

- rumah tangga

- usaha mikro

- petani dan nelayan

"Ketiganya merupaka sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari Pemerintah," jelas Tutuka.

Ia menambahkan, di luar dari tiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg.

Tutuka menjelaskan, pembelian gas LPG wajib menunjukkan e-KTP dilakukan agar proses distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved