PPKM Sudah Resmi Dicabut Tapi Masih Wajib Pakai Masker, Ini Alasannya
Dalam hal ini, Jokowi menekankan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko Covid-19.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi mencabut status serta peraturan yang terkandung dalam PPKM yang diterapkan selama pandemi Covid-19.
Namun demikian, masyarakat masih tetap diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas.
Pernyataan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam hal ini, Jokowi menekankan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko Covid-19.
Oleh karena itu, Jokowi menegaskan bahwa aturan penggunaan masker di tengah keramaian dan ruang tertutup tetap berlaku.
• Pemerintah Resmi Cabut Aturan PPKM, Berikut Penjelasan Kadiskes Provinsi Kalbar
"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
"Pemakaian masker (saat di tempat) keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," lanjutnya.
Jokowi melanjutkan, vaksinasi Covid-19 juga harus tetap dilanjutkan demi memberikan imunitas.
Masyarakat juga mesti semakin mandiri dalam mencegah:
- Penularan
- Mendeteksi gejala
- Mencari pengobatan Covid-19.
Ia mengatakan, aparat dan lembaga pemerintah serta fasilitas dan tenaga kesehatan juga harus tetap siaga.
Terutama untuk memberikan vaksinasi booster.
"Dalam masa transisi ini, Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat," kata Jokowi.
• Nasib Indonesia saat Presiden Jokowi Resmi Cabut Kebijakan PPKM