Breaking News: Polda Kalbar Tahan Joni Isnaini Dalam Kasus Proyek BP2TD Mempawah
Polda Kalimantan Barat menahan Joni Isnaini, Ketua Kamar Dagang Industri Kalimantan Barat atas dugaan kasus korupsi pada proyek BP2TD Mempawah.
Penulis: Ferryanto | Editor: Safruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat menahan Joni Isnaini, Ketua Kamar Dagang Industri Kalimantan Barat atas dugaan kasus korupsi pada proyek pembangunan BP2TD Mempawah.
Penahanan Joni Isnaini dibenarkan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Raden Petit Wijaya, Sabtu 31 Desember 2022 siang.
",Iya sudah ditahan"ujar Kombes Raden Petit Wijaya. Sebelumnya diberitakan, Polda Kalbar telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 32,4 miliar.
Ke 6 tersangka yang ditetapkan yakni RB, G, EI, N, P dan J (Joni Isnaini). Tersangka RB berasal dari PT. Malabar Mandiri yang mengerjakan paket pekerjaan 1.
Kemudian, J alias JI (Joni Isnaini) berasal dari PT. Batu Alam Berkah yang mengerjakan Proyek Paket 3. Selanjutnya, NL berasal dari PT Tehnik Jaya Mandaya yang mengerjakan proyek paket 4.
Lalu, EI oknum anggota DPRD Provinsi Kalbar yang berasal dari PT Rajawali Sakti Kalbar mengerjakan paket Landskap.
Kemudian, P yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam proyek tersebut, dan terakhir G merupakan pembantu penyediaan dokumen penawaran dan perusahaan pelaksanaan.
• Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini Dinyatakan Tak Bersalah, dan Sudah Bebas
Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya menyampaikan hingga saat ini kasus tersebut dalam proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Atas kasus dugaan korupsi pembangunan BP2TD Mempawah tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
Sebelumnya, pada 15 Desember 2022, Joni Isnaini diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak atas perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sambas setelah dinyatakan tidak bersalah.
Hingga berita diturunkan, Tribun Pontianak masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari penasehat hukum tersangka.