Pegadaian Kini Terima Gadai Efek, Berikut Daftar Barang Jaminannya Jika Butuh Dana Darurat
Secara umum gadai efek kata Deni merupakan pendanaan dengan akad kredit gadai yang mana agunannya berupa efek, baik saham maupun obligasi.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gadai Efek merupakan salah satu fitur produk yang dimiliki PT Pegadaian. Fitur ini memungkinkan nasabah melakukan gadai efek melalui PT Pegadaian.
Vice President Regional Kalimantan Barat, Sulaeman mengatakan adapun daftar barang jaminan gadai efek kata Sulaeman berupa IDX80, LQ45, ORI dan SBN.
Sulaeman mengatakan komposisi efek terbesar dari saham LQ45 atau 58 persen.
"Pinjaman mulai dari Rp 1 juta dengan batas maksimal pinjaman Rp 5 miliar untuk pribadi dan Rp 20 miliar untuk institusi," ujarnya Market Outlook 2023 di Hotel Mercure, pada Kamis malam, 1 Desember 2022.
Vice President PT Pegadaian Unit Gadai Efek, Deni Hamzah mengatakan gadai Efek dapat menjadi pilihan dalam memenuhi kebutuhan investor.
• Gelar Market Outlook 2023, Pegadaian Perkenalkan Fitur Gadai Efek ke Investor
"Ketika dalam keadaan terdapat potensi pada saham tertentu, kebutuhan pada saat saham mengalami crash atau turun, kebutuhan dari investor untuk likuiditas, dan untuk kebutuhan dana darurat," katanya.
Kriteria Saham yang Bisa Digadai
Secara umum gadai efek kata Deni merupakan pendanaan dengan akad kredit gadai yang mana agunannya berupa efek, baik saham maupun obligasi.
"Untuk tipe investor yang kami layani ini adalah segmen individu dan institusi. Nah untuk efek yang menjadi kriteria agunan saat ini, untuk saham yaitu saham-saham yang masuk di kriteria IDX80," ujarnya.
Selain saham, Pegadaian juga menerima efek obligasi. Hanya memang obligasi masih terbatas obligasi surat utang negara atau SUN dan ORI. Sementara untuk pembiayaan, Deni mengaku Pegadaian sangat fleksibel memfasilitasi pembiayaan.
"Untuk investor pemula yang masih coba-coba berinvestasi bisa dari Rp 1 juta sampai dengan mungkin segmen investor yang premium Rp 5 miliar rupiah per pengajuan. Bahkan untuk institusi PT, limit pembiayaan yang kami berikan bisa sampai dengan maksimal Rp 20 miliar," ujarnya.
Selanjutnya untuk jangka waktu normal kata Deni adalah per 90 hari atau 3 bulanan. Namun untuk penggunaan dana Pegadaian mempunyai waktu yang sangat fleksibel.
"Jadi masa kreditnya ini hanya digunakan seminggu atau dua minggu atau hanya sebulan, kami welcome. Nanti hitungan bunganya secara proporsional. Memang tenor jangka waktu gadainya ini per 90 hari, tapi bisa diperpanjang cukup hanya membayar bunganya saja di hari 90," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Maskartini-011222-MNC.jpg)