Polresta Pontianak Ungkap 128 Kasus Narkoba Selama Tahun 2022, 1 Personel Polri Jadi Tersangka
Dari 128 kasus yang diungkap, Polresta Pontianak mengamankan sebanyak 173 tersangka yang terdiri dari 146 pria dan 27 wanita.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Sepanjang tahun 2022, Satuan Reserse Narkoba Polresta Polresta Pontianak berhasil mengungkap sebanyak 128 kasus.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno dalam konferensi pers di Polresta Pontianak, Jumat 30 Desember 2022.
Dari 128 kasus yang diungkap, Polresta Pontianak mengamankan sebanyak 173 tersangka yang terdiri dari 146 pria dan 27 wanita.
"Dari jumlah 128 Kasus yang berhasil diungkap, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1,5 kg narkoba jenis sabu, 417 butir ekstasi,dan 25,55 gram ganja,"ujarnya.
Dikatakan Kompol Joko, dalam penegakan hukum narkoba pihaknya tidak tebang pilih.
Baca juga: Polresta Ungkap Gangguan Kamtibmas Tahun 2022 di Kota Pontianak Menurun Dibandingkan 2021
Pada tahun 2022 ini, dikatakannya pihaknya menangkap satu orang anggota Polri aktif dan satu orang PNS.
"Untuk pengungkapan, kita berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi juga, jaringan dari Kalteng, kemudian jaringan dari Surabaya dengan BB mencapai 1 kg sabu juga telah kita ungkap,"ujarnya.
"Dan ditahun 2022 juga, kami berhasil menangkap anggota Polri dari Kapuas hulu yang baru keluar dari Beting, kasusnya sudah tahap dua dan tersangka serta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,", jelasnya. (*)
• Malam Pergantian Tahun, Polresta Pontianak Siapkan 1.296 Personel Gabungan
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News