Jumlah Kasus 4C di Kota Pontianak Tahun 2022 Turun Dibandingkan 2021
"Tahun 2022 sebanyak 423 kasus mengalami penurunan sebanyak 67 kasus (14%) dibandingkan tahun 2021 dengan 490 kasus," ucap Wakapolresta AKBP Darma.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jumlah kasus 4C (curi, curat, curas dan curanmor) tahun 2022 di Kota Pontianak juga tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021.
Hal tersebut diketahui berdasarkan jumpa pers akhir tahun 2022 Polresta Pontianak, yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta AKBP NB Darma. Jumat, 30 Desember 2022.
Berdasarkan pemaparannya, total kejahatan 4C di Kota Pontianak tahun 2022 tercatat sebanyak 423 kasus.
Adapun 423 kasus tersebut terdiri dari kejahatan curi sebanyak 110 kasus, curat 129 kasus, curas 17 kasus, dan curanmor sebanyak 167 kasus.
Sedangkan pada tahun 2021, total kejahatan 4C yang terjadi di Kota Pontianak adalah sejumlah 490 kasus.
Baca juga: Polresta Pontianak Ungkap 128 Kasus Narkoba Selama Tahun 2022, 1 Personel Polri Jadi Tersangka
"Tahun 2022 sebanyak 423 kasus mengalami penurunan sebanyak 67 kasus (14 persen) dibandingkan tahun 2021 dengan 490 kasus," ucap Wakapolresta AKBP Darma.
Sementara untuk jumlah penyelesaian perkara (selra) yang berhasil diupayakan oleh Polresta Pontianak di tahun 2022 ini adalah sebanyak 369 kasus. (*)
• Lantik Pejabat Fungsional, Sekda Pontianak Minta Aparatur Ciptakan Birokrasi Fleksibel
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News