Polres Landak Ungkap Anggka Kekerasan Seksual Mencapai 29 Kasus di Kabupaten Landak Selama 2022

Dimana tersangka berinisial M melakukan tindak pidana kekerasaan seksual kepada warga sekampungnya saat korban mandi di kolam kebunnya. Diketahui yang

TRIBUNPONTIANAK/MARPINA SINDIKA WULANDARI
Polres Landak saat melaksanakan pres rillis di Mapolres Landak, Kamis 29 Desember 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kapolres Landak, AKBP Stevy Frits Pattiasina ungkap jumlah kasus kekerasan seksual di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat meningkat di tahun 2022. Imbau orang tua selalu waspada dalam menjaga anak-anak.

Dikatakan Kapolres Landak, untuk tahun 2022, jumlah kasus kekerasan seksual ada sebanyak 29 kasus. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2021 yang berjumlah 26 kasus. Padahal ancaman hukumannya tergolong cukup berat yakni hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sementara itu diketahui dalam bulan November- Desember 2022 saja sudah ada sebanyak tiga kasus kekerasan seksual. Dimana dua kasus tersebut terjadi pada anak di bawah umur.

Kapolres Landak, melalui Kasat Reskrim Polres Landak, Akp Anuar Syarifudin memaparkan tiga kasus pencabulan tersebut di antaranya, terjadi pada tanggal 3 November 2022 di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.

Dimana tersangka berinisial M melakukan tindak pidana kekerasaan seksual kepada warga sekampungnya saat korban mandi di kolam kebunnya. Diketahui yang saat itu berkebun di samping kebun korban, melihat korban (ketika mandi).

6 Kasus Menonjol yang Ditangani Polda Kalbar Sepanjang 2022, Narkotika di Urutan Pertama

Saat itulah niat jahat korban muncul. Namun saat ingin melakukan aksinya, pelaku mendapatkan perlawanan dari korban yang menyebabkan korban mengalami luka memar di beberapa area tubuh dan korban tidak bisa berjalan normal. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasus kedua terjadi pada 21 November 2022, tersangka SY melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada seorang pelajar berusia 15 tahun yang merupakan tetangganya di Kecamatan Ngabang.

Modus yang dilakukan SY adalah dengan berpura-pura baik kepada korban yang berasal dari keluarga kurang mampu. Awalnya tersangka mulai mendekati korban dengan membelikan barang berharga berupa handphone, pakaian, uang jajan serta sering mengajak makan/minum diluar.

Saat korbannya terpedaya, tersangka kemudian melakukan aksi bejatnya hingga berulang kali dengan mengancam korban. Hingga saat korban tersebut kabur dari Asrama Sekolah dan berhasil melaporkan kejadian tersebut, barulah pelaku diamankan pihak kepolisian. Adapun ancaman hukuman pidana penjara, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Polisi Ungkap Kronologi Penculikan Bayi yang Dilakukan Saudara Kandung Korban di Singkawang

Kasus ketiga, terjadi tanggal 10 November 2022. Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur itu dilakukan oleh CY berusia 74 tahun kepada anak tetangganya berusia 4 tahun di Kecamatan Sengah Temila.

Aksi tak pantas yang dilakukan lansia itu terjadi saat korban bermain sendirian di luar rumah. Tersangka mengajak korban ke rumahnya dan menjalankan nafsu bejatnya menggunakan tangan. Selanjutnya tersangka mengantar korban kepada orang tuanya.

"Pelapor mengetahui kejadian tersebut saat sore hari, kebetulan melihat air seni anaknya berwarna merah dan barulah anak korban bercerita tentang kejadian tersebut. Pelaku terancam hukuman pidana penjara, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, " kata Kasat Reskrim.

Tingginya angka kasus kekerasan seksual itu juga menjadi perhatian utama Kapolres Landak, AKBP Stevy Frits Pattiasina. Sehingga masyarakat dihimbau untuk selalu waspada. Mengingat beberapa kasus yang terjadi dilakukan oleh orang terdekat korban maupun keluarga korban. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved