Cara Membayar Paspor Dengan Beragam Platform Digital dan Online Atau Via Kantor Pos!
Pembayaran Paspor online diakases melalui platform Digital sementara untuk membayar Paspor manual dapat dilakukan di Kantor Pos.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pembayaran Paspor dapat dilakukan dengan beberapa cara mulai dari cara online maupun offline.
Pembayaran Paspor online diakases melalui platform Digital sementara untuk membayar Paspor manual dapat dilakukan di Kantor Pos.
Sebagaimana diketahui bahwa Ditjen Imigrasi telah meluncurkan M-paspor, aplikasi pengajuan permohonan Paspor.
Aplikasi ini telah terintegrasi dengan sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memungkinkan status pembayaran langsung terupdate di aplikasi.
Baca juga: Cara Bayar Paspor Online Lewat M-Banking dan ATM? Cek Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru!
Setiap warga Negara Indonesia hanya diperbolehkan memegang 1 (satu) paspor atas namanya sendiri yang masih berlaku.
Dokumen Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik Paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya.
Paspor adalah dokumen milik negara dan identitas yang resmi diakui.
Namun sebelum mengetahui cara membayar Paspor berikut ini ditampilkan terlebih dahulu rincian biaya pembuatan Paspor tahun 2022.
Rincian Biaya Pembuatan Paspor Biasa dan Elektronik 2022
Adapun biaya pembuatan Paspor terbaru, sebagai berikut:
- Biaya pembuatan paspor yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik.
- Sedangkan biaya pembuatan paspor biasa elektronik sebesar Rp 650.000.
Perlu diketahui, biaya permohonan pengajuan Paspor tersebut berlaku sampai peraturan terbaru diterbitkan.
• Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Ini Penjelasan Kepala Imigrasi Pontianak
Biaya permohonan paspor bisa dilakukan melalui berbagai platform pembayaran yang tersedia sebagai berikut:
Melalui M-Banking
1. BNI Mobile
– Buka aplikasi BNI Mobile Banking
– Pilih menu pembayaran
– Pilih penerimaan negara
– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
– Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
– Simpan bukti bayar untuk pengambilan Paspor
• Apa Bedanya Paspor Biasa dan E-Paspor? Ini Kelebihan Penggunaan Paspor Elektronik!
2. Livin’ by Mandiri
– Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
– Pilih menu Bayar
– Pilih Pajak
– Pilih Pajak/PNBP/Cukai
– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
– Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
– Simpan bukti bayar untuk pengambilan Paspor
3. BSI
– Buka aplikasi BSI Mobile
– Pilih menu Bayar
– Pilih Penerimaan Negara (MPN)
– Pilih Pajak/Cukai/SBN/Paspor
– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
– Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
– Simpan bukti bayar untuk pengambilan Paspor
Baca juga: Cara Daftar Paspor Masa Berlaku 10 Tahun? Cek Syarat dan Daftar Paspor Online Disini!
4. SimobiPlus
– Buka aplikasi SimobiPlus
– Pilih menu Pembayaran
– Pilih Pajak
– Pilih Jenis Pajak (PNBP)
– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
– Simpan bukti bayar untuk pengambilan Paspor
Melalui marketplace
1. Tokopedia
– Buka aplikasi Tokopedia
– Pilih menu lihat semua
– Pilih Pajak
– Pilih penerimaan negara
– Pilih bayar PNBP
– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
– Simpan bukti bayar untuk pengambilan Paspor
Baca juga: Paspor Hilang ? Simak Cara Urus Paspor yang Hilang Lengkap dengan Dendanya!
2. Bukalapak
– Buka aplikasi Tokopedia
– Pilih menu semua menu
– Pilih tagihan
– Pilih penerimaan negara
– Pilih bayar Paspor
– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
– Simpan bukti bayar untuk pengambilan Paspor
Melalui e-wallet (Dana)
– Buka aplikasi Dana
– Pilih menu semua menu, Buka Bill
– Pilih penerimaan negara
– Pilih PNBP
– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 dan pastikan jumlah tagihan sesuai
– Masukkan pin konfirmasi pembayaran
– Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan paspor
Pembayaran melalui Kantor Pos
1. Kunjungi kantor pos atau ounter POS Indonesia
2. Sampaikan kepada petugas POS bahwa akan melakukan pembayaran Paspor
3. Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang sudah anda terima;
4. Kasir akan memproses transaksi dan mengonfirmasi detail tagihan;
5. Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran untuk pengambilan Paspor
Itulah beragam cara membayar pengajuan atau pembuatan Paspor yang kami tampilkan secara lengkap dari platform Digital hingga lewat Kantor Pos. Semoga Membantu. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Di Google News