Paspor Hilang ? Simak Cara Urus Paspor yang Hilang Lengkap dengan Dendanya!
Paspor adalah dokumen penting yang harus dibawa setiap warga negara ketika akan memasuki wilayah negara lain.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk dapat bepergian ke Luar Negeri dokumen ini digunakan sebagai identitas kewarganegaraan.
Ketika kondisi paspor rusak atau cacat sehingga informasi yang berada di dalamnya tak bisa terbaca dengan mudah, atau kondisi paspor basah sehingga memberi kesan tak pantas sebagai dokumen resmi, maka Anda harus menggantinya dengan paspor yang baru.
Paspor adalah dokumen penting yang harus dibawa setiap warga negara ketika akan memasuki wilayah negara lain.
Untuk pembuatan paspor ini ada denda yang diterapkan, karena dianggap warga negara lalai dalam menjaga dokumen resmi kenegaraan.
Untuk itu, paspor harus disimpan dengan cara yang benar agar tak cacat atau rusak.
• Jokowi Instruksikan Agar Buat Paspor Dipermudah, Simak Syarat Buat Paspor Terbaru Bagi Calon TKI!
Seandainya dokumen paspor yang anda miliki kemudian hilang dan rusak maka yang harus anda lakukan adalah membuat yang baru, tentunya untuk dokumen yang satu ini akan dikenakan denda tidak seperti dokumen kependudukan yang lainnya.
Untuk menerbitkan dokumen paspor yang hilang simak langkah-langkah berikut ini....
Berikut syarat, alur dan denda yang diterapkan untuk mengurus kehilangan paspor yang harus anda ketahui :
1. Persiapkan Syarat dan denda mengurus paspor hilang
Untuk mengurus dokumen paspor yang hilang diperlukan dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk kelengkapan administrasi.
* E-KTP asli maupun fotokopi.
* Kartu keluarga asli maupun fotokopi.
* Akta kelahiran, buku nikah atau ijazah (asli dan fotokopi).
* Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Adapun denda pengurusan paspor hilang dan pembuatan paspor baru adalah sebesar Rp 1.000.000 jika diketahui ada unsur kecerobohan.
• Layanan Jemput Bola Paspor Masuk Desa Permudah Layanan Masyarakat Dalam Pengurusan Paspor