Cara Membayar Paspor Dengan Beragam Platform Digital dan Online Atau Via Kantor Pos!
Pembayaran Paspor online diakases melalui platform Digital sementara untuk membayar Paspor manual dapat dilakukan di Kantor Pos.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pembayaran Paspor dapat dilakukan dengan beberapa cara mulai dari cara online maupun offline.
Pembayaran Paspor online diakases melalui platform Digital sementara untuk membayar Paspor manual dapat dilakukan di Kantor Pos.
Sebagaimana diketahui bahwa Ditjen Imigrasi telah meluncurkan M-paspor, aplikasi pengajuan permohonan Paspor.
Aplikasi ini telah terintegrasi dengan sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memungkinkan status pembayaran langsung terupdate di aplikasi.
Baca juga: Cara Bayar Paspor Online Lewat M-Banking dan ATM? Cek Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru!
Setiap warga Negara Indonesia hanya diperbolehkan memegang 1 (satu) paspor atas namanya sendiri yang masih berlaku.
Dokumen Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik Paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya.
Paspor adalah dokumen milik negara dan identitas yang resmi diakui.
Namun sebelum mengetahui cara membayar Paspor berikut ini ditampilkan terlebih dahulu rincian biaya pembuatan Paspor tahun 2022.
Rincian Biaya Pembuatan Paspor Biasa dan Elektronik 2022
Adapun biaya pembuatan Paspor terbaru, sebagai berikut:
- Biaya pembuatan paspor yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik.
- Sedangkan biaya pembuatan paspor biasa elektronik sebesar Rp 650.000.
Perlu diketahui, biaya permohonan pengajuan Paspor tersebut berlaku sampai peraturan terbaru diterbitkan.
• Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Ini Penjelasan Kepala Imigrasi Pontianak
Biaya permohonan paspor bisa dilakukan melalui berbagai platform pembayaran yang tersedia sebagai berikut:
Melalui M-Banking
1. BNI Mobile