Cara Membayar Paspor Dengan Beragam Platform Digital dan Online Atau Via Kantor Pos!

Pembayaran Paspor online diakases melalui platform Digital sementara untuk membayar Paspor manual dapat dilakukan di Kantor Pos. 

Editor: Peggy Dania
Kompas.com
Ilustrasi Paspor- Berikut daftar lengkap kantor Imigrasi seluruh Indonesia, terdapat 52 Kantor disetiap wilayah yang bisa untuk mengajukan pembuatan E-Paspor.Simak cara membayar pengajuan Paspor secara online dari platform Digital dan offline di Kantor Pos pada artikel ini. 

– Buka aplikasi BSI Mobile

– Pilih menu Bayar

– Pilih Penerimaan Negara (MPN)

– Pilih Pajak/Cukai/SBN/Paspor

– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan

– Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda

– Simpan bukti bayar untuk pengambilan Paspor

Baca juga: Cara Daftar Paspor Masa Berlaku 10 Tahun? Cek Syarat dan Daftar Paspor Online Disini!

4. SimobiPlus

– Buka aplikasi SimobiPlus

– Pilih menu Pembayaran

– Pilih Pajak

– Pilih Jenis Pajak (PNBP)

– Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan

– Simpan bukti bayar untuk pengambilan Paspor

Melalui marketplace

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved