Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Kalbar Ditunda

Sebelum keputusan penundaan rapat dilakukan, Wakil Ketua DPRD Kalbar Yuliana bertanya kepada seluruh anggota DPRD Kalbar yang hadir. 

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Muhammad Luthfi
Suasana rapat paripurna di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat. 

Kendati demikian, masyarakat juga mesti memperhatikan pelaksanaan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) dan penggunaan protokol kesehatan (Prokes). Sebab endemi COVID-19, artinya bukan berarti hilang sepenuhnya (Covid-19).

“Nantinya kita itukan akan dari pandemi ke endemi, PPKM-kan akan dihapuskan berarti. Tetapi tidak masyarakat itu bebas-bebas amat tidak melaksanakan PHBS, tidak melaksanakan prokes. Itu tadikan dikhawatirkan tau-tau tadi (melonjak),” paparnya. 

“Untuk itu kita buat perda jadi penerapan pola hidup bersih dan sehat, penerapan protokol kesehatan. Itu tetap harus dilaksanakan oleh masyarakat, sehingga nanti kalau misalnya terjadi mutasi atau apa, masyarakat itu sudah siap dan tidak sampai banyak korban,” tutupnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved