Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Kalbar Ditunda
Sebelum keputusan penundaan rapat dilakukan, Wakil Ketua DPRD Kalbar Yuliana bertanya kepada seluruh anggota DPRD Kalbar yang hadir.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tak penuhi Kuorum (jumlah anggota minimum), rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat ke-56 ditunda dan akan dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah (Bamus).
Sebelum keputusan penundaan rapat dilakukan, Wakil Ketua DPRD Kalbar Yuliana bertanya kepada seluruh anggota DPRD Kalbar yang hadir, apakah rapat tersebut harus ditunda dalam kurun waktu satu jam atau ditunda sementara sampai diagendakan kembali oleh Badan Musyawarah.
Namun setelah menunggu satu jam, jumlah anggota DPRD Kalbar yang hadir tak memenuhi kuorum dan yang menandatangani absen kehadiran hanya 22 orang.
Akhirnya rapat yang dijadwalkan digelar pada Rabu 28 Desember 2022 pukul 09.00 WIB di Kantor DPRD Kalbar ruang Balailungsari, resmi ditunda atas kesepakatan seluruh anggota DPRD yang hadir.
Saat diwawancarai, Wakil Ketua DPRD Kalbar Yuliana menyebut penundaan rapat tersebut memang dapat dimaklumi dikarenakan saat ini masih dalam suasana Natal.
• Sinyal Pencabutan PPKM, Ketua DPRD Pontianak: Momentum Peningkatan Ekonomi
Yuliana melanjutkan, penjadwalan kembali terkait rapat tersebut akan dilakukan pada awal tahun 2023.
“Kita akan menjadwalkan kembali pada awal tahun nanti. Sehingga itu bisa terlaksana untuk kelanjutan kinerja mereka di tahun 2023,” katanya.
Untuk diketahui, rapat ini dilaksanakan dalam rangka penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) satu di antaranya yakni, Adaptasi Kebisaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harrison menjelaskan sehubungan dengan rencana peralihan pandemi menjadi endemi COVID-19 oleh pemerintah pusat.
Pemerintah daerah kata dia, akan menetapkan berbagai aturan yang nantinya berfungsi untuk mengantisipasi, apabila terjadi lonjakan COVID-19 ketika penerapan endemi resmi dilakukan.
“Pemerintah pusat sudah melihat bahwa pandemi itu akan berakhir, akan menjadi endemi. Jadi akan seperti penyakit demam berdarah. Sepanjang tahun itu pasti ada, nah cuma yang kita pikirkan itu adalah kemungkinan-kemungkinan bermutasi ke arah yang lebih ganas,”jelasnya.
“Jadi walaupun nanti kita dari pandemi menjadi endemi, kewaspadaan-kewaspadaan itu harus tetap dijaga. Khawatir kalau jadi lonjakan-lonjakan lagi seperti tahun 2021, dimana banyak rumah sakit pada penuh, oksigen kurang, banyak keluarga yang meninggal. Nah itu yang harus di jaga,” timpalnya.
• Ketua Komisi IV DPRD Kalbar Sebut Proyek Waterfront City Sambas Hancur Lebur, Ini Penyebabnya
Ditanyai terkait dengan apakah saat penetapan endemi Covid-19 PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) akan ditiadakan.
Harrison menerangkan PPKM ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka melihat perkembangan kasus Covid-19.
Nantinya kata dia, ketika peralihan dari pandemi ke endemi, berarti PPKM akan dihapuskan.
Kendati demikian, masyarakat juga mesti memperhatikan pelaksanaan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) dan penggunaan protokol kesehatan (Prokes). Sebab endemi COVID-19, artinya bukan berarti hilang sepenuhnya (Covid-19).
“Nantinya kita itukan akan dari pandemi ke endemi, PPKM-kan akan dihapuskan berarti. Tetapi tidak masyarakat itu bebas-bebas amat tidak melaksanakan PHBS, tidak melaksanakan prokes. Itu tadikan dikhawatirkan tau-tau tadi (melonjak),” paparnya.
“Untuk itu kita buat perda jadi penerapan pola hidup bersih dan sehat, penerapan protokol kesehatan. Itu tetap harus dilaksanakan oleh masyarakat, sehingga nanti kalau misalnya terjadi mutasi atau apa, masyarakat itu sudah siap dan tidak sampai banyak korban,” tutupnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News