Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Apa Syarat Jadi Pemilih di Pemilu 2024? Cek PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Disini!

Selain KPU ada alemen penting yang berkontribusi dalam Pemilu 2024 yaitu masyarakat yang juga penting dalam proses pemilihan. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Ilustrasi Pemilu 2024-Cek artikel ini mengenai syarat-syarat menjadi pemilih di Pemilu 2024 sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022. 

Pengecualian dilakukan jika belum memiliki KTP bisa menggunakan SUKET yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

6. Tidak sedang menjadi TNI atau Polri.

Tahapan Pemilu 2024 Pemutakhiran Data di KPU Hingga Juni 2023, Apa Itu Pemutakhiran Data Pemilih?

Berikut ini serangkaian tahapan dan jadwal Pemilu 2024 Berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022.

Pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Tahapan Pemilu Serentak 2024 Putaran 1

* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024

* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022

* Penetapan peserta Pemilu 2024= 14 Desember 2022.

* Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.

Jadwal Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

* Anggota DPD dimulai 6 Desember 2022-25 November 2023

* Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada 24 April 2023-25 November 2022

* Presiden dan Wakil Presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2022

* Masa kampanye Pemilu serentak 2024= 28 November 2023-10 Februari 2024

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved