Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Termasuk Pendaftaran Sampai Penetapan Hasil Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah disepakati pula oleh Pemerintah dan DPR tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun 2022.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024
8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024.
9. Pemungutan dan penghitungan suara
- Pemungutan suara = 14 Februari 2024
- Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024
10. Penetapan hasil Pemilu 2024.
• Tahapan Pemilu 2024, Syarat Pencalonan Anggota DPD RI Sebagai Calon Persorangan dan Peserta Pemilu
Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023
- Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
- Ada permohonan perselisihan hasil pemilu = paling lambat 3 hari setelah putusan MK
11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi
- DPR dan DPD = 1 Oktober 2024
- Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024 Disini