Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024, Termasuk Pendaftaran Sampai Penetapan Hasil Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah disepakati pula oleh Pemerintah dan DPR tertuang dalam PKPU nomor 3 tahun 2022.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunnews
ILUSTRASI Pemilu - Simak tahapan Pemilu 2024 disini mengenai penjelasan terkait pendaftaran hingga penetapan hasil di Pemilu 2024. 

7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024

8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024.

9. Pemungutan dan penghitungan suara

- Pemungutan suara = 14 Februari 2024

- Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024

10. Penetapan hasil Pemilu 2024.

Tahapan Pemilu 2024, Syarat Pencalonan Anggota DPD RI Sebagai Calon Persorangan dan Peserta Pemilu

Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023

- Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

- Ada permohonan perselisihan hasil pemilu = paling lambat 3 hari setelah putusan MK

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota

- DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi

- DPR dan DPD = 1 Oktober 2024

- Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel Terkait Pemilu 2024  Disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved