Public Service

Syarat Pengajuan Klaim Asuransi Kendaraan di Asuransi Allianz

tindakan pertama yang harus dilakukan peserta asuransi jika terjadi kerugian akibat kecelakaan atau kehilangan

Allianz Indonesia
Asuransi Allianz 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam prosedur pengajuan klaim, tindakan pertama yang harus dilakukan peserta asuransi jika terjadi kerugian akibat kecelakaan atau kehilangan adalah melaporkan kepada pihak Allianz dalam jangka waktu 72 jam, terhitung sejak kejadian.

Hal-hal yang perlu dilakukan dalam pengajuan klaim;

Mendapat persetujuan dari Perusahaan Asuransi.

Memberikan data-data seperti di bawah ini jika melapor melalui telepon/fax/telex/surat:

1.       Nomor polis asuransi

2.       Nama pemilik polis

3.       Merek kendaraan

Syarat Mengajukan Asuransi Kecelakaan di Jasa Raharja

4.       Nomor polis kendaraan

5.       Tanggal kejadian

6.       Tempat kejadian

7.       Kerugian benda

8.       Uraian singkat terjadinya kecelakaan/kerugian

Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengajuan klaim;

Anda diminta untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen seperti di bawah ini setiap kali Anda mengajukan klaim:

1.       Mengisi formulir klaim (formulir dapat diminta)

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved