Kapolsek Kota Baru Bersama Bhabinkamtibmas Melakukan Problem Solving Laporan Pencurian

Dalam penyelesaiannya dilakukan mediasi, kesepakatan bersama dan membuat surat pernyataan bersama oleh Bhabinkamtibmas.

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Kota Baru
Kapolsek Kota Baru Ipda Septian Yoga S.Tr.K bersama Bhabinkamtibmas Polsek Kota Baru jajaran Polres Melawi menyelesaikan laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Bina Karya, Senin 26 Desember 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Kapolsek Kota Baru Ipda Septian Yoga,S.Tr.K bersama Bhabinkamtibmas Polsek Kota Baru jajaran Polres Melawi menyelesaikan laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Bina Karya.

Penyelesaian masalah atau Problem Solving dihadiri Kapolsek Kota Baru Ipda Septian Yoga S.Tr.k, Kasium Aiptu Iswari, Bhabinkamtibmas Bripda.M.Yogo.P, Kedua belah pihak serta saksi - saksi di Polsek Kota Baru.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto,S.I.K., melalui Kapolsek Kota Baru Ipda Septian Yoga,S.Tr.K.,mengatakan Problem Solving merupakan langkah penyelesaian masalah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, Senin 26 Desember 2022.

"Penyelesaian masalah diselesaikan atas kesepakatan kedua belah pihak," ujarnya.

Ipda Yoga menambahkan, dalam penyelesaiannya dilakukan mediasi, kesepakatan bersama dan membuat surat pernyataan bersama oleh Bhabinkamtibmas.

"Setelah dilakukannya problem solving,kewajiban kedua belah pihak untuk mematuhi dan mentaati kesepakatan yang telah di buat," pungkas Ipda Yoga.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved