Tempat Hiburan di Kayong Utara Diharapkan Tutup Tepat Waktu
Dikatakan Kasatpol PP Kayong Utara ini, beberapa poin yang disampaikan kepada pemilik hiburan yakni terkait dengan waktu buka dan tutup tempat.
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kayong Utara telah menyampaikan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat kepada pemilik Kafe dan Karaoke di Kawasan Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar.
Mengenai hal ini, Kasatpol PP Kabupaten Kayong Utara, Andri Candra menerangkan kepada pemilik tempat hiburan, bahwa Perda nomor 3 tahun 2022 merupakan aturan yang mesti ditaati seluruh pemilik tempat hiburan.
"Kami sosialisasikan ini merupakan produk hukum, harus ditaati pemilik tempat hiburan," terang Andri. Senin 26 Desember 2022.
Dikatakan Kasatpol PP Kayong Utara ini, beberapa poin yang disampaikan kepada pemilik hiburan yakni terkait dengan waktu buka dan tutup tempat.
Untuk itu, jam operasi tempat hiburan kafe maupun karaoke dari pukul 08:00 wib pagi sampai 12 malam.
• Kapolres Kayong Utara Cek Kesiapan Pengamanan Nataru di Pos Pengamanan
Kemudian, pemilik tempat hiburan berupa kafe dan karaoke dilarang menyediakan atau menjual minuman beralkohol, kecuali dengan izin Bupati.
Serta, setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum.
Selain itu, setiap orang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk dan dokumen administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yakni bagi para pemilik usaha. (*)
• Wabup Kayong Utara Minta Pejabat Tingkatkan Kualitas Kemampuan Pelayanan Sesuai Tupoksi
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News