Natal dan Tahun Baru

67 WBP Lapas Sintang Dapat Remisi Hari Raya Natal

Kasi Bimnapi Giatja, Sumardiyanta berharap remisi yang didapatkan semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa men

Tayang:
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Istimewa
Sebanyak 67 Orang Warga Binaan Lapas (WBP) Lapas Kelas II B Sintang mendapatkan Remisi Hari raya Natal Tahun 2022. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sebanyak 67 Orang Warga Binaan Lapas (WBP) Lapas Kelas II B Sintang mendapatkan Remisi Hari raya Natal Tahun 2022.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kasi Bimnapi Giatja, Sumardiyanta berharap remisi yang didapatkan semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa mentaati tata tertib Lapas/Rutan/LPKA.

"Tidak hanya berhenti disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat lainnya," ujar Sumardiyanta.

Kapolres Bangga Toleransi dan Kerukunan antar Umat Beragama Tinggi di Sintang

Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2022 disetujui semuanya dengan jumlah 67 Orang.

"Alhamdulillah semuanya disetujui, RK I Jumlahnya 67 Orang dan RK II hari ini tidak ada yang bebas," kata pria yang akrab disapa Toto ini.

Adapun kategori kasus mendapatkan remisi ialah Narkotika 17 Orang, Perlindungan anak 27 Orang, Pencurian 12 Orang, Pembunuhan 3 Orang, Penadahan 1 Orang, KDRT 1 Orang, Lain-lain 6 Orang. Terdiri dari 66 Orang Pria Dewasa dan 1 Orang Wanita dewasa dengan RK 1 67 Orang.

“Yang mendapatkan ini tentunya telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sehingga mereka mendapatkan remisi natal tahun 2022, bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi natal tahun 2022 tetap sabar, tetap melakukan kegiatan yang sesuai dengan program pembinaan yang telah direncanakan atau yang telah dilaksanakan oleh Lapas Sintang," harap Toto.

Pasangan Tak Sah yang Terjaring Operasi Pekat di Sintang akan Disidang Tipiring

Pantau Terus Berita Terkait Natal dan Tahun Baru DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved