Terbaru! Daftar Merek Obat Sirup yang Sudah Aman Dikonsumsi Terhitung Mulai Desember 2022
Berikut daftar merek obat sirup yang mulai saat ini sudah kembali aman untuk dikonsumsi sesuai rekomendasi dari BPOM.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar merek obat sirup yang mulai saat ini sudah kembali aman untuk dikonsumsi sesuai rekomendasi dari BPOM.
Terbaru per Kamis 22 Desember 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM kembali mengumumkan daftar Produk obat sirup yang aman digunakan.
Adapun daftar Produk obat sirup yang aman digunakan ini diperoleh dari hasil penelusuran dan verifikasi hasil pengujian oleh BPOM.
Hasilnya, ada sebanyak 177 obat sirup yang tidak mengandung empat pelarut berbahaya (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol).
"Saat ini terdapat total 177 produk sirup obat yang tidak menggunakan keempat pelarut, yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," tulis BPOM melalui laman resminya.
• Update Daftar Merek Obat Sirup dan Perusahaan Farmasi yang Dicabut Izin Edar oleh BPOM
Penelusuran ini terus dilakukan sebagai upaya pencegahan kasus gangguan ginjal akut yang diderita oleh sebagian besar anak-anak Indonesia.
Selain melakukan penelusuran terhadap obat yang tidak mengandung pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, BPOM juga melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku sirup obat.
Verifikasi tersebut berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, di antaranya:
- kualifikasi pemasok
- pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah
- metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini
- serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.
Hasil verifikasi yang dilakukan sejak 30 November sampai dengan 14 Desember 2022 menunjukkan adanya tambahan 160 produk yang memenuhi ketentuan.
"Dengan demikian, BPOM menyatakan 332 produk sirup obat dari 38 Industri Farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," terang BPOM.