Info Stimulus

Cara dan Format Pengaduan Apabila BPNT Gagal Diterima KPM Hingga Desember 2022!

Sebagaimana diketahui bahwa pada Desember kali ini nominal yang diterima oleh setiap KPM sebsar Rp 600 ribu untuk pembelian sembako.

Tayang:
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Beras merupakan sembako yang termasuk dalam bagian dari Bantuan pangan non tunai yang disediakan oleh Kemensos dengan nominal Rp 200 Ribu untuk satu kali pencairan dananya, Pengecekan BPNT bisa mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id-Berikut adalah cara dan format laporan pengaduan apabila gagal menerima BPNT sampai pada Desember 2022. 

* Ketik nama lengkap(spasi)

* Nomor KTP(spasi)Alamat lengkap(spasi)

* Isi Aduan ( Tuliskan berbagai macam kendala yang dialami selama masa pencairan BPNT hingga Desember 2022)

* Lalu kirimkan ke nomor 0811-1022-210

Selanjutnya KPM hanya tinggal menunggu respon atau balasan dari pihak Kemensos yang memproses pengaduan tersebut sebagai bahan evaluasi.

Sebagai informasi, nominal dana Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu tiap bulannya dianggarkan senilai Rp200 ribu per penerima perbedaannya hanya dibulan Desember kali ini.

Jumlah Uang Tunai yang Diterima Jika Terdata di DTKS Kemensos Untuk Bansos PKH, BLT BBM dan BPNT!

Sebagai informasi tambahan inilah cara-cara mengecek apabila KPM sedang menantikan informasi BPNT dijadwalkan pencairannya diwilayah terdekat KPM.

Pengecekan dapat dilakukan dengan cara online dan menghubungi link yang telah disediakan oleh Kemensos yaitu Kemensos.go.id

1. Buka link online cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama Provinsi

3. Pilih nama Kabupaten atau Kota

4. Pilih alamat Kecamatan

5. Pilih nama alamat Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

6. Kelengkapan nama lengkap sesuai KTP

7. Masukan kode pengungkit yang tertera

 8. Refresh jika kode yang muncul kurang bisa dibaca dengan jelas

Nah, Itulah informasi terkait dengan cara-cara melaporkan kendala pencairan BPNT dibulan Desember 2022, Kiranya informasi ini membantu. (*)

Simak Berita dan Artikel Terkait BPNT Disini

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved