Info Stimulus

Jumlah Uang Tunai yang Diterima Jika Terdata di DTKS Kemensos Untuk Bansos PKH, BLT BBM dan BPNT!

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu rakyat miskin di Indonesia.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Bansos Kemensos-Berikut adalah besaran uang tunai yang akan diterima oleh KPM apabila menjadi bagian daripada anggota DTKS Kemensos yang berpeluang mendapatkan Bansos dari Program PKH, BPNT dan BLT BBM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Kemensos merupakan penyedia Bansos yang untuk masyarakat Indonesia khususnya PKH, BPNT hingga BLT BBM, Untuk itu Kemensos membuka jalur pendataan setiap penerimanya yang disebut DTKS Kepada masyarakat yang syaratnya terpenuhi. 

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu rakyat miskin di Indonesia.

Sementara BPNT diberikan kepada masyarakat yang tidak terdata sebagai penerima Bansos PKH dan khususnya masyarakat yang sebelumnya terdampak Covid-19.

BPNT diberikan tidak dalam bentuk uang tunai melainkan dalam bentuk sembako. 

Program PKH dan BPNT 2023 Dicoret dan Diganti Program Kewirausahaan Sosial, PKH Lansia Dihapus!

Selanjutnya ada BLT BBM yang diberikan oleh Kemensos dalam upaya penanggulangi inflasi pasca naiknya harga BBM tahun 2022

Semua kategogri Bansos tersebut diakomodir oleh Kemensos

Informasi selanjutnya yaitu mengenai besaran nominal yang akan diterima oleh KPM dalam setiap tahapan pencairannya.

Pada masa pencairan tahun 2022 ini, terdapat 7 kategori PKH yang berhak mendapatkan bantuan uang tunai dari Kemensos.

Seperti halnya kategori ibu hamil dan anak usia dini yang masing-masing akan mendapatkan besaran bantuan hingga Rp3 juta per tahun.

BLT BBM Tahap 2 Cair Mendekati Angka 80 Persen Pencairan Bersamaan Dengan PKH dan BPNT Desember 2022

Lebih lengkapnya, simak besaran bantuan yang akan diterima ketujuh kategori PKH dari Kemenss 2022 ini.

- Kategori Ibu Hamil/Nifas Rp3 juta per tahun

- Kategri Anak Usia Dini Rp3 juta per tahun

- Kategori Lansia Rp2,4 juta per tahun

- Kategori Penyandang Disabilitas Rp2,4 juta per tahun

- Kategori Anak SD Rp900.000 per tahun

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved