Info Stimulus

Cara dan Format Pengaduan Apabila BPNT Gagal Diterima KPM Hingga Desember 2022!

Sebagaimana diketahui bahwa pada Desember kali ini nominal yang diterima oleh setiap KPM sebsar Rp 600 ribu untuk pembelian sembako.

Tayang:
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Beras merupakan sembako yang termasuk dalam bagian dari Bantuan pangan non tunai yang disediakan oleh Kemensos dengan nominal Rp 200 Ribu untuk satu kali pencairan dananya, Pengecekan BPNT bisa mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id-Berikut adalah cara dan format laporan pengaduan apabila gagal menerima BPNT sampai pada Desember 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Berikut adalah cara lapor dan format pengaduan apabila menjadi penerima BPNT namun belum dicairkan hingga Desember 2022.

Sebagaimana diketahui bahwa pada Desember kali ini nominal yang diterima oleh setiap KPM sebsar Rp 600 ribu untuk pembelian sembako.

Nominal BPNT tersebut menjadi bertambah dari biasanya hal ini dikarenakan BPNT kali ini dirapel untuk 3 bulan sejak Oktober hingga Desember untuk wilayah berbeda.

Nah, apabila pencairan BPNT mengalami kendala maka Kemensos telah meneydiakan cara lapor hambatan bantuan cair bulan Desember 2022 ini di Hotline Kemensos.

Bansos Sembako Cair Lebih Banyak Dari Sebelumnya, Ini Informasi Dampak BPNT Tidak Cair Desember 2022

Dikutip dari Kemensos BPNT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.

Bentuknya berupa Kartu Keluarga Sejahtera yang salah satunya dapat dgunakan di e-warong terdekat.

Penyaluran Bansos Sembako BPNT dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

"Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar, tulis laman OJK".

BLT BBM Cair Bersama Dengan BPNT Nominal Saldo Tiap KPM Desember 2022 Bertambah!

Meski demikian, saat ini penyaluran Bansos sembako BPNT memiliki sistem yang baru dimana bantuan cair secara langsung tunai kepada KPM.

Penyaluran Bansos sembako BPNT dilakukan dalam beberapa tahapan triwulan dengan nominal Rp600 ribu.

Pihak PT Pos Indonesia menyebutkan jika pemerintah menitipkan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) triwulan 4 bulan Oktober, November, dan Desember 2022 masing-masing sebesar Rp200 ribu per bulan atau total Rp600 ribu.

Bansos Sembako BPNT Rp600 ribu dari Kemensos akan cair kembali bulan Desember 2022 jika data KTP terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id sebagai penerima bantuan, bukan laman kemensos.go.id.

Apakah Saldo BPNT Rp 200 Ribu Otomatis Dikembalikan Jika Tidak Dicairkan? Ini Cara Pengambilan BPNT!

Berikut ini adalah format pengaduan dengan menghubungi nomor hotline Kemensos.

Cara lapor aduan kendala pencairan Bansos Sembako BPNT ke pusat bantuan Hotline Kemensos bisa melalui via WhatsApp atau SMS ke nomor 0811-1022-210 menggunakan format aduan yang ditentukan.

Format Aduan

* Ketik nama lengkap(spasi)

* Nomor KTP(spasi)Alamat lengkap(spasi)

* Isi Aduan ( Tuliskan berbagai macam kendala yang dialami selama masa pencairan BPNT hingga Desember 2022)

* Lalu kirimkan ke nomor 0811-1022-210

Selanjutnya KPM hanya tinggal menunggu respon atau balasan dari pihak Kemensos yang memproses pengaduan tersebut sebagai bahan evaluasi.

Sebagai informasi, nominal dana Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu tiap bulannya dianggarkan senilai Rp200 ribu per penerima perbedaannya hanya dibulan Desember kali ini.

Jumlah Uang Tunai yang Diterima Jika Terdata di DTKS Kemensos Untuk Bansos PKH, BLT BBM dan BPNT!

Sebagai informasi tambahan inilah cara-cara mengecek apabila KPM sedang menantikan informasi BPNT dijadwalkan pencairannya diwilayah terdekat KPM.

Pengecekan dapat dilakukan dengan cara online dan menghubungi link yang telah disediakan oleh Kemensos yaitu Kemensos.go.id

1. Buka link online cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama Provinsi

3. Pilih nama Kabupaten atau Kota

4. Pilih alamat Kecamatan

5. Pilih nama alamat Desa atau Kelurahan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

6. Kelengkapan nama lengkap sesuai KTP

7. Masukan kode pengungkit yang tertera

 8. Refresh jika kode yang muncul kurang bisa dibaca dengan jelas

Nah, Itulah informasi terkait dengan cara-cara melaporkan kendala pencairan BPNT dibulan Desember 2022, Kiranya informasi ini membantu. (*)

Simak Berita dan Artikel Terkait BPNT Disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved