Besaran Gaji dan Tunjangan ASN Terbaru 2023 yang Bikin Perbedaan Antara PNS dan PPPK
Berikut besaran Gaji dan Tunjangan ASN terbaru tahun 2023 yang membuat perbedaan antara jenjang seorang PNS maupun PPPK.
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Ada berbagai tunjangan yang akan diterima PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan.
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan dengan jumlah terbesar yang akan diterima seorang PNS. Besarannya pun berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.
Pada tingkat instansi pemerintah pusat, tukin paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, sedangkan golongan terendah menerima Rp 5.361.800.
• Kepastian Gaji PNS Naik 7,7 Persen Tahun 2023 Resmi Diumumkan Pemerintah
2. Tunjangan istri atau suami
PNS juga akan mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri atau suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Akan tetapi, jika suami dan istri merupakan PNS, tunjangan hanya akan diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.