Berubah! Besaran Gaji dan Tunjangan Guru Daerah Terbaru Tahun 2023
Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah.
Dalam Permen nomor 4 tahun 2022 Bab III pasal 8 ayat 1 dan 2 dijelaskan tunjangan khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
Selain itu Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali Gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Cek Besaran Gaji Pokok Petugas Pemilu Tahun 2024
a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.
b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Memiliki NUPTK.
e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News