Berubah! Besaran Gaji dan Tunjangan Guru Daerah Terbaru Tahun 2023

Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi guru di Indonesia - Berubah! Besaran Gaji dan Tunjangan Guru Daerah Terbaru Tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak perubahan aturan pemberian Tunjangan guru daerah khusus yang akan diberlakukan mulai tahun depan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

Adapun surat tersebut diterbitkan pada Jumat 16 Desembr 2022.

Surat Keputusan ini diterbitkan untuk memberikan penguatan dan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Terkait besaran yang akan diterima guru di daerah khusus sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 4 tahun 2022.

Yaitu tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daaerah provinsi, kabupaten/kota.

Viral Dokter Digaji Rp 1 Juta, Pemerintah Resmi Ubah Sistem Gaji Dokter Intership Mulai 2023

Berikut penjelasan mengenai tunjangan guru daerah khusus dan besaran tunjangan yang diberikan.

Penjelasan tunjangan guru daerah khusus dan besarannya

Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Dalam hal ini, yang dimaksud daerah khusus di antaranya:

- daerah yang terpencil atau terbelakang

- daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil

- daerah perbatasan dengan negara lain

- daerah yang mengalami bencana alam

- bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved