Berubah! Besaran Gaji dan Tunjangan Guru Daerah Terbaru Tahun 2023
Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak perubahan aturan pemberian Tunjangan guru daerah khusus yang akan diberlakukan mulai tahun depan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.
Adapun surat tersebut diterbitkan pada Jumat 16 Desembr 2022.
Surat Keputusan ini diterbitkan untuk memberikan penguatan dan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.
Terkait besaran yang akan diterima guru di daerah khusus sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 4 tahun 2022.
Yaitu tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daaerah provinsi, kabupaten/kota.
• Viral Dokter Digaji Rp 1 Juta, Pemerintah Resmi Ubah Sistem Gaji Dokter Intership Mulai 2023
Berikut penjelasan mengenai tunjangan guru daerah khusus dan besaran tunjangan yang diberikan.
Penjelasan tunjangan guru daerah khusus dan besarannya
Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
Dalam hal ini, yang dimaksud daerah khusus di antaranya:
- daerah yang terpencil atau terbelakang
- daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil
- daerah perbatasan dengan negara lain
- daerah yang mengalami bencana alam
- bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Dalam Permen nomor 4 tahun 2022 Bab III pasal 8 ayat 1 dan 2 dijelaskan tunjangan khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
Selain itu Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali Gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Cek Besaran Gaji Pokok Petugas Pemilu Tahun 2024
a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.
b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Memiliki NUPTK.
e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News