Public Service

Syarat Penerbitan Obligasi Daerah

Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang Rupiah

(Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden)
Caption Surat obligasi tahun 1950 milik Nyak Sandang yang diperlihatkan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (21/3/2018). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Obligasi Daerah adalah salah satu sumber pinjaman daerah jangka menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari masyarakat.

Berdasarkan situs resmi Kementerian Keuangan Dasar Hukum Penerbitan Obligasi Daerah

  • UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  • UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  • PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
  • PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • PMK. No. 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daeah;
  • PMK Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah;
  • Paket Peraturan Ketua Bapepam-LK terkait dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah. ( KEP-63/BL/2007, KEP-64/BL/2007, KEP-65/BL/2007, KEP-66/BL/2007, KEP-67/BL/2007 dan KEP-68/BL/2007).

Obligasi, Instrumen Investasi Pendapatan Tetap

Prinsip Umum Penerbitan Obligasi Daerah

  1. Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang Rupiah;
  2. Obligasi Daerah merupakan efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dan tidak dijamin oleh Pemerintah;
  3. Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan Pemerintah Daerah. Dengan ketentuan tersebut, maka Obligasi Daerah yang diterbitkan Pemerintah Daerah hanya jenis Obligasi Pendapatan (Revenue Bond);
  4. Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai Obligasi Daerah pada saat diterbitkan. Dengan ketentuan ini maka Pemerintah Daerah dilarang menerbitkan Obligasi Daerah dengan jenis index bond yaitu Obligasi Daerah yang nilai jatuh temponya dinilai dengan index tertentu dari nilai nominal.

Prosedur Penerbitan Obligasi Daerah

  1. Perencanaan penerbitan Obligasi Daerah oleh Pemda;
  2. Pengajuan usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah dari Pemda kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan;
  3. Penilaian dan persetujuan oleh Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan;
  4. Pengajuan penyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah oleh Pemda kepada Bapepam-LK;
  5. Penerbitan Obligasi Daerah di pasar modal domestik.

XL Axiata Siap Tawarkan Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 3 Triliun

Perencanaan Obligasi Daerah Oleh Pemerintah Daerah

Kepala Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk melakukan persiapan penerbitan Obligasi Daerah yang sekurang-kurangya meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. menentukan kegiatan;
  2. membuat kerangka acuan kegiatan;
  3. menyiapkan studi kelayakan yang dibuat oleh pihak yang independen dan kompeten;
  4. memantau batas kumulatif pinjaman serta posisi kumulatif pinjaman daerahnya;
  5. membuat proyeksi keuangan dan perhitungan kemampuan pembayaran kembali Obligasi Daerah;
  6. mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada DPRD;
  7. Persetujuan prinsip DPRD meliputi:
  8. nilai bersih maksimal Obligasi Daerah;
  9. jumlah dan nilai nominal Obligasi yang akan diterbitkan;
  10. penggunaan dana; dan
  11. pembayaran pokok, kupon dan biaya lainnya yang timbul sebagai akibat penerbitan obligasi.

Persyaratan Penerbitan Obligasi Daerah

Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan;

Penerbitan Obligasi Daerah wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 33 Tahun 2004 mengenai persyaratan pinjaman serta mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;

Setiap Obligasi Daerah sekurang-kurangnya mencantumkan:

  1. Nilai nominal;
  2. Tanggal jatuh tempo;
  3. Tanggal pembayaran bunga;
  4. Tingkat bungan (kupon);
  5. Frekuensi pembayaran bunga;
  6. Cara perhitungan pembayaran bunga;
  7. Ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
  8. Ketentuan tentang pengalihan kepemilikan;
  9. Penerbitan Obligasi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  10. Persetujuan diberikan atas nilai bersih maksimal Obligasi daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD.

Pengajuan Usulan, Penilaian & Persetujuan Oleh Menteri Keuangan C.Q Dirjen Perimbangan Keuangan

Kepala Daerah menyampaikan usulan penerbitan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilengkapi dokumen sbb:

Studi kelayakan kegiatan;

Kerangka acuan kegiatan;

Perda APBD tahun yang bersangkutan dan Perda Perhitungan APBD 3 (tiga) tahun terakhir;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved