Penyelundupan Satwa Dilindungi
Terungkap Modus Penyelundupan Satwa Dilindungi Oleh Kapal Asing di Perairan Pontianak
Komandan Lantamal XII Pontianak Laksma TNI Suharto mengatakan tim Penyidik Lantamal XII telah melaksanakan penangkapan kapal MV. ROYAL 06 yang berbend
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Prajurit TNI AL dari Lantamal XII Pontianak mengamankan satu kapal asing yang berupaya menyelundupkan 56 hewan. Dari 56 hewan tersebut, sebanyak 36 di antaranya terdapat satwa dilindungi.
Komandan Lantamal XII Pontianak Laksma TNI Suharto mengatakan tim Penyidik Lantamal XII telah melaksanakan penangkapan kapal MV. ROYAL 06 yang berbendera Vietnam pada Selasa 20 Desember 2022 di perairan Pontianak.
"Kapal MV. Royal 06 GT1.296 jenis kapal motor Vesel berbendera Vietnam serta dengan jumlah ABK 11 orang asing termasuk nakhoda dan nahkodanya Le Van Ahie," kata Danlantamal XII Pontianak, Selasa (20/12).
Dikatakannya lagi, kapal berbendera vietnam tersebut mengangkut bungkil sawit, namun kapal tersebut membawa beberapa hewan di antaranya satwa yang dilindungi berupa diduga akan diselundupkan.
"Ada 16 ekor bekantan yakni monyet khas Kalimantan. Sebanyak 19 ekor burung kakak tua putih satu ekor mati, satu ekor burung kakak tua raja, 5 ekor bebek entok dan 15 ekor ayam tanpa dokumen karantina," pungkasnya.
• Danlantamal Suharto Dalami Keterlibatan Warga Lokal Terkait Upaya Penyelundupan Satwa ke Vietnam
Ada pun yang berhasil menangkap kapal tersebut adalah KRI Siribua, yang ditugaskan Danlantamal XII berhasil mengamankan puluhan satwa liar dari kapal yang saat itu sedang lego jangkar di tengah Sungai Kapuas Pontianak.
Laksamana Pertama TNI Suharto menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari pihaknya yang mendapatkan informasi adanya dugaan penyelundupan satwa dilindungi di wilayah Kalimantan Barat.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pada kapal tersebut terdapat puluhan ekor satwa dilindungi yang akan dikirimkan ke Vietnam.
Danlantamal mengerahkan KRI Siribua melakukan penelusuran di Sungai Kapuas, dan pada Selasa Selasa 20 Desember 2022 dini hari, pihaknya mendapati Kapal MV Royal 06 sedang berhenti atau lego jangkar di tengah sungai alur Sungai Kapuas Pontianak.
Selanjutnya, petugas dari TNI Angkatan Laut langsung naik ke atas kapal melakukan penggeledahan terhadap kapal yang memiliki manifest membawa bungkil sawit.
Saat digeledah, petugas mendapati satwa dilindungi itu disimpan di dalam salah satu kamar ABK.
"Jadi modusnya, kapal ini di pelabuhan mereka melakukan aktivitas normal, sesuai muatan. Namun, setelah itu mereka berangkat dan berhenti di tengah sungai, kemudian satwa liar ini dimasukkan," ujarnya.
Selain mengamankan puluhan ekor satwa dilindungi itu, dari kapal tersebut anggota juga mengamankan 11 orang warga negara Vietnam yang merupakan ABK kapal tersebut.
Dari pemeriksaan sementara, pengakuan para ABK bahwa satwa tersebut direncanakan untuk dipelihara sendiri dan ada pula yang untuk bermain atau pertunjukan.
"Untuk informasi lebih lanjut kami masih akan kami dalami, karena mereka ini tidak bisa berbahasa Inggris jadi kami akan hadirkan penerjemah," tuturnya.
• Kapal Vietnam Selundupkan Satwa Dilindungi, Ini Kata Manager Yayasan Planet Indonesia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/feri-201222-satawaaa.jpg)