Dua Kernet Truk Tidak Terima Ditilang Karena Bongkar Muat Sembarang di Badan Jalan di Pontianak
Setelah ditanyai mereka apakah mau hal ini diteruskan ke kantor Polisi mereka barulah mau, kemudian kita arahkan ke Kantor untuk proses tilang
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Petugas Dinas Perhubungan Kota Pontianak saat di provokasi oleh kernet truk yang tidak terima saat hendak ditilang karena bongkar muat di jalan Johar Pontianak.
Ditegaskan Utin, apapun alasannya, bongkar muat di badan jalan umum Merupakan hal yang salah, larangan tersebut tertuang dalam Undang - Undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kemudian melanggar Perda Ketertiban Umum Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021, kemudian diperkuat Peraturan Walikota Nomor 48 tahun 2016.
"Regulasi kita ada, jadi kita tidak mengada - Ngada"tegasnya. (*)
• Kadishub Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi Harap Masyarakat Lebih Taat Lalu Lintas
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News