Dua Kernet Truk Tidak Terima Ditilang Karena Bongkar Muat Sembarang di Badan Jalan di Pontianak
Setelah ditanyai mereka apakah mau hal ini diteruskan ke kantor Polisi mereka barulah mau, kemudian kita arahkan ke Kantor untuk proses tilang
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tidak terima ditilang karena bongkar muat sembarangan, dua kernet truk di Kota Pontianak tersulut emosi terlibat keributan dengan petugas Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Rabu 21 Desember 2022 sore.
Beruntung Petugas Dinas Perhubungan tersebut bisa menahan diri sehingga baku hantam terhindarkan.
Namun, provokasi kedua kernet truk itupun sempat membuat jalanan ramai, kedua kernet bahkan sempat mendekati seorang petugas dishub, kamudian warga dan pengendara berusaha menahan kedua kernet yang terlihat emosi tersebut.
Dikonfirmasi Tribun Pontianak, Kepala Dinas Perhubungan kota Pontianak Utin Sri Lena Candramidi menyampaikan bahwa peristiwa itu tejadi di jalan Johar Pontianak sekira pukul 14.30 WIB.
Dikatakan Urin Saat itu, petugas Dishub sedang berpatroli rutin, ketika tiba di jalan Johar, petugas mendapati Truk tersebut sedang bongkar muat.
Baca juga: Pemprov Kalbar Akan Tindak Tegas Oknum yang Janjikan Kelulusan Pada Pendaftar PPPK
Kemudian, petugas turun dan melakukan pemeriksaan, ternyata diketahui bahwa truk tersebut sudah dua kali kedapatan bongkar muat di jalan tersebut oleh petugas dan telah diberikan teguran sebelumnya.
Karena ini merupakan kali ketiga kali petugas mendapati Truk tersebut bongkar muat di badan jalan, petugas pun kemudian menilang truk tersebut.
"Jadi selama dua kali itu kita tegur, karena tidak boleh bongkar muat di jalan, dan ketiga ini maka kita mintai dokumen dan akan ditilang,"ujar Utin.
Saat hendak ditilang, sang supir dikatakan Utin bersikap kooperatif, namun dua kernet truk tersebut emosi dan berusaha memprovokasi petugas.
'"saya karena melihat kondisi itu saya turun, kemudian saya jelaskan tidak boleh seperti itu, tidak boleh melawan petugas, karena petugas sedang berdinas dan tidak juga marah - marah, tetapi mereka semakin menjadi, kemudian mereka minta jangan ditilang, tetapi ini sudah tidak bisa, karena sesuai undang - undang nomor 22 tahun 2009 tetap harus di tilang, karena kalau dibiarkan seperti ini banyak yang bongkar muat di jalan,"jelas Utin.
Walaupun dirinya sendiri yang sudah menjelaskan dan meminta keduanya ke Kantor Dishub, dikatakan Utin kedua kernet tersebut tetap ngotot tidak ingin ditilang dan semakin emosi serta terus memprovokasi, hingga aksi dorongan pun terjadi.
Kemudian, keduanya pun akhirnya tenang setelah dibujuk dirinya serta sejumlah warga setempat, dan mau di ajak ke Kantor Dinas Perhubungan Kota Pontianak.
"Setelah ditanyai mereka apakah mau hal ini diteruskan ke kantor Polisi mereka barulah mau, kemudian kita arahkan ke Kantor untuk proses tilang," tutur Utin.
Pada peristiwa tersebut dikatakan Utin, tidak terjadi aksi pemukulan, karena petugas masih dapat menahan diri, namun petugas sempat mendapatkan perlawanan berupa dorongan.
"Syukur tadi petugas masih bisa mengendalikan emosinya,"katanya.
Ditegaskan Utin, apapun alasannya, bongkar muat di badan jalan umum Merupakan hal yang salah, larangan tersebut tertuang dalam Undang - Undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kemudian melanggar Perda Ketertiban Umum Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021, kemudian diperkuat Peraturan Walikota Nomor 48 tahun 2016.
"Regulasi kita ada, jadi kita tidak mengada - Ngada"tegasnya. (*)
• Kadishub Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi Harap Masyarakat Lebih Taat Lalu Lintas
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News