3 Pelaku Pencurian di CU Keliling Kumang dan CU Tilung Jaya Embaloh Hulu Kapuas Hulu Ditangkap

Hasil pengungkapan tersebut, Anggota Reskrim berhasil menangkap tiga orang tersangka atau pelaku yaitu, HW (25), YL (28), dan HP (28). Dimana tiga ora

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Istimewa
Tiga orang tersangka atau pelaku pencurian di CU Keliling Kumang dan CU Tilung Jaya, Kecamatan Embaloh Hulu, saat diamankan di Polres Kapuas Hulu, Selasa 20 Desember 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Reskrim Polres Kapuas Hulu bekerjasama dengan Polsek Embaloh Hulu, telah berhasil mengembangkan serta mengungkap kasus pencurian di Kantor CU Keliling Kumang dan CU Tilung Jaya Kecamatan Embaloh Hulu.

Hasil pengungkapan tersebut, anggota Reskrim berhasil menangkap tiga orang tersangka atau pelaku yaitu, HW (25), YL (28), dan HP (28). Dimana tiga orang pelaku ini sama-sama warga Kecamatan Embaloh Hulu.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni menyatakan, saat dilakukan penangkapan ketiga orang pelaku tidak melakukan perlawanan, dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Sedangkan kronologi awalnya adalah saat HW ketangkap sedang mencuri kantor CU Keliling Kumang oleh Polsek Embaloh Hulu dan warga setempat.

Setelah dilakukan pengembangan kasus tersebut oleh Reskim Polres dan Polsek Embaloh Hulu, ternyata pelaku tidak sendirian, dimana melibatkan YL dan HP.

"Dimana sebelumnya, pelaku telah mencuri berangkas uang miliknya CU Tilung Jaya, dimana uang dalam berangkas tersebut sebanyak Rp 112.950.000, dan setelah itu uang dibagi berdua, YL mendapatkan jatah sebanyak Rp 63 juta, dan HP sebanyak Rp 49.950.00," ujarnya, Rabu 21 Desember 2022.

• Pencuri di Kantor CU Keliling Kumang Desa Batu Lintang Kapuas Hulu Nyaris Diamuk Massa

• Polisi Tangkap Warga Banten Curi Motor di Kapuas Hulu, Begini Kronologinya

Pada Selasa 20 Desember 2022, tim gabungan Reskrim Polres dan Polsek Embaloh Hulu, melakukan penggeledahan rumah pelaku HP di Nanga Sungai Desa Seujung, dan menyita atau mengaman barang bukti berupa uang sebesar Rp 49.950.000.

Kemudian tim gabungan menemukan barang bukti yang di tanam dibawa tanah dibawah kolong rumahnya pelaku yaitu YL, di Dusun Belimbis, Desa Pulau Manak, dan menyita dan atau mengaman barang bukti berupa uang sebesar Rp 63.000.0000.

Selain itu juga menyita alat-alat bukti lainnya berupa linggis, palu, kampak, setelah itu menelusuri hutan dengan berjalan kaki kurang lebih setengah jam untuk mengambil pintu berangkas yang disembunyikan oleh saudara YL.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved