Cara Ubah Data Kartu Keluarga Tanpa Harus ke Dukcapil, Cocok Untuk Masyarakat yang Sibuk!

Bagi Anda yang ingin mengubah atau memperbarui data di Kartu Keluarga (KK), kini tak perlu datang ke Dukcapil.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Kartu Keluarga online-Berikut ini cara-cara mengubah data Kartu Keluarga Online cocok bagi masyarakat yang mememiliki kesibukan dihari Kerja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Simak cara ubah atau memperbarui Kartu Keluarga (KK) online tanpa harus ke Dukcapil tentunya akan mempermudah bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu. 

Bagi Anda yang ingin mengubah atau memperbarui data di Kartu Keluarga (KK), kini tak perlu datang ke Dukcapil.

Mengubah data pada Kartu Keluarga sekarang bisa dilakukan secara online dan cara ini cocok bagi masyrakat yang terbatas waktu luangnya pada hari kerja.

Mungkin ada beberapa orang yang memiliki waktu disela kesibukannya hanya di akhir pekan sementara disaat yang sama ingin mengubah dokumen kependudukan yang sebagaimana diketaghui hanya dapat diakses pada hari kerja. 

Baca juga: Cara Ganti KTP baru Tanpa Ribet? Cek Cara Urus KTP offline dan online Disini!

Dokumen Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia. Jika Anda baru saja menikah, Anda harus segera membuat Kartu Keluarga (KK) di Dukcapil.

Data-data Kartu Keluarga memuat nama suami, istri, dan anak-anak yang tinggal dalam satu rumah.

Kemudian data yang ada di Kartu Keluaga untuk setiap anggota keluarga yakni mulai dari tanggal lahir hingga status pekerjaan.

Kartu keluarga berfungsi sebagai identitas pelengkap KTP yang sering digunakan dalam persyaratan administratif seperti pendaftaran BPJS, pendaftaran sekolah dan lain sebagainya.

Ketika ada data anggota keluarga yang berubah, entah bertambah karena kelahiran atau berkurang karena anak sudah menikah dan berdiri sendiri, maka data dalam KK ini harus segera diperbaiki.

Cara Urus KK dan Akta Kelahiran dengan Barcode, Berikut Fungsi Kode QR Dokumen Kartu Keluarga

Perubahan data pada Kartu Keluarga biasanya terjadi karena tiga hal:

1. Penambahan anggota keluarga karena kelahiran

2. Penambahan anggota keluarga karena menumpang

3. Pengurangan anggota keluarga.

Salah satu cara ubah data di Kartu Keluarga (KK) adalah menggunakan aplikasi 'Alpukat Betawi' untuk warga DKI Jakarta.

Tak hanya sebagai salah satu cara merubah data Kartu Keluarga secara online, melalui aplikasi ini kamu bahkan juga bisa mengurus sejumlah data ataupun dokumen penting lainnya, seperti membuat Akta Lahir, KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), perubahan biodata, hingga Akta Kematian.

Berikut cara ubah atau memperbarui Kartu Keluarga (KK) online sebagai percontohan di Kabupaten Kubu Raya

Berikut ini langkah-langkah ubah data Kartu Keluarga rusak di Kabupaten Kubu Raya

* Buka website disdukcapil kabupaten kubu raya.

* Pilih pendaftaran online.

* Masuk ke menu Login.

Bagi yang belum pernah mendaftar tap Pendaftaran Baru Masukkan NIK, email, dan  nomor Whatsapp yang aktifLakukan ganti password.

* Login menggunakan akun yang sudah dibuat

* Tap menu Kartu Keluarga

* Tap Tambah Pengajuan.

* Masukkan NIK.

Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga? Begini Syarat Urus Nama KK Tak Sesuai Akta Kelahiran!

Setelah itu, isi data diri, seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, email, nama lengkap, nomor handphone, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, password, konfirmasi password, dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik “Submit”.

- Selanjutnya akan mendapatkan kode OTP atau nomor verifikasi yang dikirim Dukcapil melalui SMS.

- Masukan nomor verifikasi tersebut di kolom yang tersedia

- Proses pendaftaran selesai.

- Setelah berhasil masuk ke dalam akun, maka cara merubah data Kartu Keluarga secara online selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah dengan memilih jenis layanan yang diinginkan.

- Pilih layanan “Kartu Keluarga”.

- Upload seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan, pilih preferensi jadwal untuk datang ke kantor, submit permohonan.

- Setelah selesai mendapatkan notifikasi permohonan, kamu hanya tinggal datang ke kantor sesuai dengan jadwal yang telah disepakati untuk mengambil dokumen yang sudah jadi.

Kartu Keluarga wajib diperbarui datanya setiap ada penambahan anggota keluarga karena kelahiran, penambahan anggota keluarga karena menumpang, atau pengurangan anggota keluarga. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved