Cara Ganti KTP baru Tanpa Ribet? Cek Cara Urus KTP offline dan online Disini!
Penerbitan KTP hanya bisa dilakukan oleh instansi pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil ( Disdukcapil ).
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel ini adalah cara mengurus Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) baru dangan cara offline maupun online , Bagi anda yang ingin mengurus dokumen KTP baru karena rusak atau hilang sebaiknya menyimak artikel ini hingga selesai.
KTP merupakan dokumen kependudukan yang diberikan kepada seluruh Warga Negara Indonesia ( WNI ) sebagai dokumen kependudukan untuk mengakses pelayanan publik.
KTP adalah dokumen identitas yang wajib dikantongi setiap orang yang telah memenuhi syarat usia 17 Tahun.
Penerbitan KTP hanya bisa dilakukan oleh instansi pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil ( Disdukcapil ).
• Cara Buat KTP Online Digital, Jadi Tak Perlu Datang ke Kantor Capil atau Camat
Sebagaimana pentingnya dokumen KTP ini, Adakalanya juga kita lupa untuk menyimpan dengan baik sehingga KTP tadi hilang atau rusak.
Namun apabila KTP yang kita miliki hilang atau rusak, kita biasa meminta Disdukcapil untuk menerbitkan KTP yang baru.
Caranya cukup mudah, disini ada dua cara penerbitannya yaitu cara online dan offline
Berikut cara ganti Dokumen KTP secara online;
* Langkah awal dalam mengurus dokumen KTP secara online anda perlu mengakses situs Disdukcapil Kabupaten tempat anda berdomisili ( misalnya http//:dukcapil.kuburaya.go.id )
Perlu kami sampaikan untuk situs Dukcapil berbeda-beda.
* Persiapkan dokumen seperti foto/scan Kartu Keluarga.
* mengisi dan lengkapi formulir yang disediakan seperti isi NIK, Kartu Keluarga ( KK ), Nama Lengkap dan mengunggah dokumen.
* Tunggu proses pengajuan ganti KTP yang dilakukan oleh petugas, pada proses ini petugas melakukan validasi secara online.
* Jika sudah selesai, KTP dapat segera diambil di Disdukcapil.
Cara mengurus KTP rusak secara online memudahkan masyarakat jika ingin mengaksesnya diluar hari kerja, pengajuan dengan cara online tentunya menghemat biaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-tanda-penduduk-elektronik-e-ktp.jpg)