Public Service

Syarat Pembuatan NPWP di Kantor Pajak

Syarat membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak tidak banyak. Namun, tetap saja dokumen wajib tersebut harus dipersiapkan terlebih dahulu

pajakku.com
Nomor Pokok Wajib Pajak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi satu diantara dokumen yang wajib dimiliki oleh tiap wajib pajak.

Syarat membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak tidak banyak. Namun, tetap saja dokumen wajib tersebut harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Tapi perlu Anda ingat, ada perbedaan syarat membuat NPWP antara masing-masing pemohon.

Baik untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan wajib pajak pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan keputusan hakim maupun karena menghendaki secara tertulis.

Pahami dengan Jelas Syarat dan Cara Membuat NPWP yang akan dijabarkan dalam artikel berikut ini.

Kemenkeu Catat 52,9 Juta NIK Siap Jadi NPWP 2023, Ini Cara Integrasi 16 Digit Angka NIK Jadi NPWP!

Tanpa panjang lebar lagi, berikut ini syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP:

Wajib Pajak Orang Pribadi

Berikut ini syarat pembuatan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  1. Fotokopi KTP bagi WNI.
  2. Fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara/Kartu Izin Tinggal Tetap bagi WNA.
  3. Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas

Syarat membuat NPWP Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah:

  1. Fotokopi KTP bagi WNI.
  2. Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  3. Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha yang Anda lakukan.
  4. Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

Cara Buat NPWP Online Saat Belum Bekerja Langkap Sampai Proses Pencetakan, Cek Fungsi NPWP!

Wanita yang Ingin Melaksanakan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami

Perempuan menikah ternyata dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami. Berikut ini syarat NPWP wanita kawin:

  1. Fotokopi KTP bagi WNI.
  2. Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  3. Fotokopi kartu NPWP suami.
  4. Dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga.
  6. Fotokopi akta perkawinan.
  7. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  8. Surat pernyataan bermaterai dari pemohon yang menyatakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.
  9. Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved