Info Stimulus

Kabar Gembira Bagi Pengemudi Ojek Online dan UMKM di Penghujung Desember Ditutup Dengan BLT UMKM!

Seperti diketahui, BLT ojek diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan inflasi.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
BLT Ojol Hingga UMKM Desember 2022 bagi Masyarakat yang dimaksud diperuntukkan untuk angkutan umum, ojek online, hingga para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dapat melakukan pengecekan secara online serta memantau cara-cara pencairan BSU dikantor Pos dengan langkah-langkah yang kami persiapkan di artikel ini. 

Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Atau BPUM 2022

- Silahkan akses situs eform.bri.co.id/bpum di aplikasi browser.

- Isi NIK dan Kode Verifikasi.

- Jika Anda sudah memenuhi persyaratan dan berhak menerima BPUM, maka akan langsung diarahkan ke halaman reservasi.

- Silahkan isi kolom formulir yang tersedia, seperti nomor KTP, Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean.

- Isi kode verifikasi.

- Setelah itu akan muncul nomor referensi 

- Nasabah tinggal mendatangi tempat pencairan BLT yang ditunjuk. 

- Jika jadwal terlewat, maka nasabah harus melakukan reservasi ulang seperti yang sudah dijelaskan.

Demikian informasi pencairan BLT UMKM di penghujung Desember 2022 yang merupakan kabar gembira untuk para pelaku UKM, Ojek Online dan Nelayan, sebagai imbas dari naiknya harga BBM dibulan September lalu. (*)

Cek Berita dan Artikel Terkini Tentang BLT UMKM Disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved