Info Stimulus
Kabar Gembira Bagi Pengemudi Ojek Online dan UMKM di Penghujung Desember Ditutup Dengan BLT UMKM!
Seperti diketahui, BLT ojek diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan inflasi.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pengemudi Ojek Online dan UMKM, masih akan disalurkan oleh pemerintah pada bulan Desember 2022 ini.
Seperti diketahui, BLT ojek diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi.
Dalam beleid PMK 134/2022 tersebut, pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober - Desember 2022, sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) senilai Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, Ojek Online, Nelayan, dan UMKM.
BLT yang diberikan oleh pemerintah daerah tersebut, sebagai kompensasi adanya kenaikan harga BBM di tahun ini.
• Syarat Terima BLT Pengusaha Mikro Termasuk Bukan Penerima KUR BRI, Berikut Cara Cek BPUM di HP!
Beberapa kategori masyarakat berhak mendapatkan bantuan ini.
Masyarakat yang dimaksud diperuntukkan untuk angkutan umum, ojek online, hingga para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022.
Aturan tersebut berkaitan dengan belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022 lalu.
Besaran bantuan yang diterima, baik ojek online dan UMKM, diperkirakan nilainya mencapai Rp 1,2 juta untuk setiap kepala.
Kendati demikian, meskipun BLT yang diberikan kepada pemerintah ini merupakan kompensasi kenaikan harga BBM, namun nama BLT ini adalah BLT UMKM.
• Kabar Kartu Prakerja Terima BLT UMKM-BSU Tahun 2023 Bisa Daftar Kartu Prakerja, Berikut Syaratnya!
Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Bukan ASN, Anggota Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat.
• Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Daring, Untuk Keperluan Mendaftar BLT UMKM 2022!