Tanggapan Pengamat Hukum Tata Negara Untan terkait Polemik Mekanisme Pemilihan Pj Wako Singkawang

“Termasuk Pj Wali Kota Singkawang menjadi polemik karena peraturannya bisa saja dipelintir oleh pihak yang berkepentingan.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Tribunpontianak/Muhammad Firdaus
Sumastro saat diwawancarai wartawan usai resmi dilantik sebagai Pejabat (PJ) Walikota Singkawang oleh Wagub Kalbar Ria Norsan di Aula Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar pada Minggu 18 Desember 2022. Ia mengatakan banjir menjadi PR yang berkepanjangan di Singkawang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pelantikan Penjabat Wali Kota Singkawang Sumastro dilantik oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, di Balai Petitih Kantor Gubernur, Minggu 18 Desember 2022.

Sebelumnya, Keputusan pengangkatan Sumastro sebagai Pj Wako Singkawang telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemendagri Nomor 100.2.1.3-6267 tahun 2022 tentang pengangkatan Penjabat Walikota Singkawang Provinsi Kalbar.

Seperti diketahui bahwa nama Sumastro muncul sebagai usulan Pj Wako Singkawang yang diusulkan oleh DPRD Kota Singkawang ke Kemendagri berdasarkan Surat Keputusan Mendagri.

Menanggapi terkait polemik mekanisme penetapan Sumsastro sebagai Pj Wako yang merupakan usulan DPRD Kota Singkawang bukan gubernur, Pengamat Tata Negara Zulkarnaen mengatakan dalam konteks ini yang menjadi utama sebelum munculnya nama siapapun yang menjadi Pj Wali Kota, Bupati dan lainnya harus menjadi perhatian, karena Pj ini akan berlangsung hingga 2024.

Hal yang dikhawatirkan secara nasional bahwa ini tidak jelas, tidak ada berupa peraturan presiden dan peraturan yang lebih konkret agar semua hal yang terkait dengan siapapun yang menjadi Pj kepala daerah.

“Termasuk Pj Wali Kota Singkawang menjadi polemik karena peraturannya bisa saja dipelintir oleh pihak yang berkepentingan.

Resmi Dilantik PJ Wali Kota Singkawang, Sumastro: Banjir Jadi PR Berkepanjangan di Singkawang

Ketidakjelasan siapa yang mengajukan untuk siapa yang dipilih, ini kewenangannya seperti apa,”ujarnya,Minggu 18 Desember 2022.

Dikatakannya untuk di daerah ada Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat, kenapa tidak difungsikan. Sehingga dikhawatirkan ada kepentingan dalam konteks seperti ini, dan ada intervensi politik seperti apa dalam konteks seperti ini.

“Dampaknya ada spekulasi publik dikhawatirkan tidak profesional dalam kerja Pj ini sehingga menjadi tidak baik. Ini pelajaran dari Kota Singkawang ikutan lain masih banyak untuk daerah lain,”ujarnya.

Target Sumastro Untuk Singkawang Menjelang Dilantik Sebagai Pj Wali Kota

Jadi jangan sampai ketidakjelasan yang menjadi bentuk peraturan atau koridor hal-hal yang memang disepakati secara hukum, jangan sampai terjadi yang mengendalikan ini kepentingan.

Ia menegaskan jika Hukum itu bisa dipelintir, tentu itu tidak bagus dan tidak baik sebagai Pj yang kewenangannya terbatas dan demokrasi terlebih Pj tidak dipilih secara langsung.

“Kita tidak membicarakan siapa yang terpilih tetapi prosedur, mekanisme dan peraturan itu yang harus di kedepankan terlebih dahulu,”ujarnya.

Lebih lanjutnya, ia mengatakan seharusnya Presiden menerbitkan aturan karena masa jabatan Pj ini lama bukan hanya bulanan, sayangnya hingga kini belum ada Peraturan Presiden terssbut.

“Kita bukan bicara siapa yang terpilih akan tetapi mekanismenya,”pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved