Penjelasan Sekda Kalbar Soal Polemik Pengusulan Pj Wako Singkawang

Seperti diketahui bahwa pengusulan nama Pj Wako Singkawang terpilih berdasarkan SK Mendagri diusulkan oleh DPRD Kota Singkawang, bukan Gubernur. Yang

Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Tri Pandito Wibowo
Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan melantik Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang Sumastro, di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Minggu, 18 Desember 2022. Sumastro menggantikan Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie dan Wakil Wali Kota Singkawang Irwan yang periode kepemimpinannya berakhir pada 17 Desember 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar Harisson menanggapi polemik yang terjadi pada pengusulan nama Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang

Seperti diketahui bahwa pengusulan nama Pj Wako Singkawang terpilih berdasarkan SK Mendagri diusulkan oleh DPRD Kota Singkawang, bukan Gubernur. Yang mana pengusulan nama Pj tersebut hanya berdasarkan SK Mendagri saja.

Namun pelantikan tetap berjalan, yang mana pada kali ini Penjabat Wali Kota Singkawang Sumastro dilantik oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan di Balai Petitih Kantor Gubernur, Minggu 18 Desember 2022.

Lebih lanjut, Harisson menjelaskan dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, pasal 201 ayat 11 menyatakan bahwa, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati walikota, diangkat penjabat bupati, walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Disini terdapat kekosongan peraturan dan tentang siapa yang berhak untuk mengusulkan pimpinan tinggi pratama untuk ditetapkan sebagai penjabat Bupati/ Walikota oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Soal Banjir, Ini Saran Tjhai Chui Mie ke Pj Wali Kota Singkawang

Selamat dan Sukses atas Pelantikan Sumastro Sebagai Pj Wali Kota Singkawang

Jabatan penjabat walikota sendiri adalah bersifat  pendelegasian kekuasaan dari pemerintah pusat ke daerah dan bukan seperti jabatan walikota definitif yang mendapatkan kekuasaan yang berasal dari proses pemilu kada.

“Maka sebenarnya yang berhak memilih dan mengusulkan siapa pimpinan tinggi pratama yang akan ditetapkan oleh pusat dalam hal ini Kemendagri sebagai penjabat Walikota/ Bupati adalah Gubernur,” ujarnya.

Sehingga dikatakannya tidak tepat kalau Mendagri melalui surat meminta usulan nama penjabat walikota kepada DPRD.

Namun dikatakannya pelantikan sudah berjalan dan itu sah. Tetapi ada polemik dibalik pemilihan Penjabat Walikota Singkawang tersebut.

Ia mengatakan bahwa Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah sesuai dengan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bukan DPRD.

Maka Gubernur adalah orang yang paling memahami siapa saja pimpinan tinggi pratama di daerahnya yang dapat diusulkan sebagai penjabat Bupati/ walikota, bukan DPRD Kabupaten Kota.

“Perlu diketahui bahwa pimpinan tinggi pratama yang dimaksud adalah jabatan setara eselon 2A. dimana kalau di Kabupaten/ kota hanya sekda kabupaten kota dan untuk di provinsi adalah jabatan Asisten Sekda, Staf Ahli, kepala Badan/ Dinas dan Inspektur,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved