Cara Buat NPWP Online Saat Belum Bekerja Langkap Sampai Proses Pencetakan, Cek Fungsi NPWP!

Adanya NPWP akan berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Cara membuat NPWP bagi online bagi orang pribadi-Berikut ini adalah cara mendaftar NPWP apabila ada orang yang ingin mendaftar NPWP untuk berbagai keperluan, Pendaftaran dapat dilakukan secara online sebagaimana yang tertera di artikel ini sampai pada proses pencetakan NPWP secara mandiri. 

Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja selanjutnya, yaitu menunggu apakah apakah pendaftaran Anda ditolak atau diterima.

Nantinya, Anda akan mendapatkan email yang memberi tahu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang akan mengeluarkan NPWP.

NIK KTP Jadi NPWP Cek Cara Validasi Lewat DJP Online!

* Pencetakan Kartu secara mandiri

Jika pengajuan Anda disetujui, akan ada notifikasi pada email. Notifikasi tersebut kemudian bisa Anda cetak dan dibawa ke KPP untuk dilanjutkan proses pencetakan kartu.

* Fungsi NPWP

Fungsi NPWP ini perlu diketahui dan dipahami dengan baik oleh setiap masyarakat, khususnya yang sudah mendaftarkan diri sebagai pengguna NPWP.

Beberapa kegunaan dari NPWP adalah sebagai berikut:

1. Salah satu kegunaan NPWP yaitu untuk mengajukan kredit.

Seseorang yang tidak memiliki NPWP, orang tersebut tidak bisa mengajukan permohonan kredit.

Sebab, biasanya pihak bank meminta sejumlah dokumen, salah satunya NPWP.

2. Kegunaan NPWP selanjutnya yaitu untuk mengajukan pembuatan Paspor.

Seseorang yang ingin membuat Paspor diharuskan telah memiliki NPWP.

3. Tak hanya mengajukan kredit dan pembuatan paspor, NPWP juga berguna untuk membuat Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP).

4. NPWP juga berguna untuk mencari atau melamar pekerjaan.

Sebab, tidak jarang pemberi kerja meminta NPWP sebagai syarat administrasi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved