Apa Itu Sniffing? Modus Baru Penipuan Paket dan Kurir di Belanja Online yang Lagi Viral

Apa itu Sniffing modus baru penipuan yang lagi marak lewat belanja online yang kini mendadak Viral Media Sosial.

Editor: Rizky Zulham
Tangkap layar Instagram/@evan_neri.tftt
Apa Itu Sniffing? Modus Baru Penipuan Belanja Online yang Lagi Viral. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apa itu Sniffing modus baru penipuan yang lagi marak lewat belanja online yang kini mendadak Viral Media Sosial.

Belakangan terjadi modus penipuan Sniffing.

Modus ini bermula ketika korban menerima paket dan Kurir meminta untuk mengunduh file yang disebut sebagai foto paket.

Ternyata, file tersebut terhubung pada aplikasi yang digunakan untuk membobol mobile banking korbannya melalui modus penipuan Kurir paket ini.

Dilansir dari unggahan Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sniffing adalah tindak kejahatan penyadapan oleh hacker menggunakan jaringan internet.

Liburan Tiba! Waspada Modus Penipuan Promo Harga Tiket Pesawat Murah

Tujuan utama dari modus penipuan kurir paket ini adalah untuk mencuri data dan informasi penting seperti username, password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan data penting lainnya.

Berikut isi postingan OJK dalam Instagram @ojkindonesia, dikutip Sabtu 17 Desember 2022.

"Sobat OJK, modus penipuan tidak ada habisnya.

Kali ini ada modus penipuan baru yang berkedok kurir paket.

Penipu berpura-pura menjadi kurir paket lalu mengirimkan file dengan ekstensi APK,"

Unggahan tersebut menjelaskan, file ini merupakan aplikasi berbahaya yang bisa mencuri data pribadi di ponsel.

"(Data pribadi) itu yang bisa digunakan oleh pelaku untuk mengambil alih dan menguras saldo rekeningmu," imbuh unggahan tersebut.

Untuk dapat terhindar dari modus penipuan sniffing ini, masyarakat perlu mengenali ciri-cirinya.

Pertama, pelaku akan berpura-pura menjadi kurir paket dan memberikan informasi palsu melalui pesan WhatsApp.

Lalu, pelaku membuat tampilan aplikasi dalam bentuk file dengan memanipulasi memberikan nama "foto" untuk di buka, yang ternyata file tersebut adalah APK (aplikasi) berbahaya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved