Natal dan Tahun Baru
Beda Syarat Naik Pesawat Terbaru Resmi Berlaku Mudik Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Untuk saat ini, bagi masyarakat yang akan pergi liburan atau melakukan perjalanan udara naik pesawat ada sejumlah syarat yang wajib dipatuhi.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Adapun penumpang dengan penyakit komorbid atau penyakit lainnya yang menghalangi mendapatkan vaksin juga tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes.
“Namun, penumpang bersangkutan perlu menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan tidak dapat mendapatkan vaksin Covid-19,” kata Isnin.
Aturan-aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wiayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas.
Aturan umum dan protokol kesehatan
Ketentuan umum ini berlaku untuk seluruh calon penumpang karena Indonesia masih dalam status pandemi Covid-19.
Seluruh penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Selain itu, penumpang juga perlu rajin mengganti masker setidaknya setiap empat jam sekali.
Guna menjaga kebersihan dan menjaga protokol kesehatan, penumpang tetap diimbau melakukan jaga jarak setidaknya 1,5 meter antar-orang dan tidak berkerumun.
• Jelang Natal, Harga Tiket Pesawat di Kalbar Masih Normal
Penumpang juga diwajibkan menjaga kebersihan diri, seperti mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Terakhir, penumpang diimbau untuk tidak berbicara, baik dua arah alias antar-orang maupun satu arah melalui telepon di sepanjang perjalanan penerbangan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News