Indeks Persepsi Korupsi Kalbar Lebih Baik dari Nasional, Gubernur Sutarmidji Targetkan Angka 92

Hal itu ia sampaikan pasca menghadiri peringatan hari antikorupsi sedunia 2022, yang digelar oleh Inspektorat Provinsi Kalbar, Hotel Golden Tulip Pont

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Muhammad Firdaus
Gubernur Sutarmidji saat memberikan sambutan pada agenda peringatan hari antikorupsi sedunia 2022, yang digelar oleh Inspektorat Provinsi Kalbar. Hotel Golden Tulip Pontianak, Rabu 14 Desember 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalbar Sutarmidji, mengatakan Indeks Persepsi korupsi (IPK) Kalbar sudah berada diatas atau lebih baik dibandingkan Nasional.

Hal itu ia sampaikan pasca menghadiri peringatan hari antikorupsi sedunia 2022, yang digelar oleh Inspektorat Provinsi Kalbar, Hotel Golden Tulip Pontianak, Rabu 14 Desember 2022.

"Indeks persepsi korupsi kita itu kalau ndak salah saya sudah di atas nasional ya, kalau nggak salah," ucapnya.

Ia menjelaskan dalam melakukan penilaian indeks persepsi korupsi ini, KPK memiliki sebuah aplikasi yaitu Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Aplikasi ini dikembangkan untuk memudahkan monitoring dalam upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi.

KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp 63 M Kepada 6 Instansi, Termasuk Pemkot Singkawang

Komsan IAIN Pontianak Kobarkan Semangat Anti Korupsi Lewat Seni Monolog Teaterikal Puisi dan Tari

Ia lantas menyayangkan kinerja jajarannya di Pemda yang sering bekerja last minute.

"MCP itu penilaiannya memang sampai di akhir Desember, cuma kadang KPK pra nya itu diumumkan."

"Kebiasaan kita di Pemda itu kerjanya selalu last minute, Kalau terakhir 31 Desember dibuatlah nanti Desember, padahal evaluasi awal itu di November, walaupun nanti hasilnya di Desember," ujarnya.

Ia kemudian menargetkan MCP indeks persepsi korupsi di Kalbar di tahun 2022 ini mencapai angka 92.

"Nah target saya MCP itu 92, nah kemaren evaluasi awal baru 84, yang lalu sudah 89 ternyata ada beberapa yang baru dimasukkan, tapi belum diverifikasi oleh KPK," imbuhnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved