KPU Uji Publik Penataan Dapil Anggota DPRD Kapuas Hulu
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani menyatakan, uji publik rancangan penataan daerah pemilihan yang dilaksanakan ini telah berdasarkan aturan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Kapuas Hulu, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Selasa 13 Desember 2022.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani menyatakan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan yang dilaksanakan ini telah berdasarkan aturan yang berlaku tentang tentang pemilu.
"Uji publik rancangan dapil ini dilaksanakan selama tiga kali, dimana uji publik pertama pada tanggal 10 Desember 2022, barulah tanggal 12 Desember 2022, dan 13 Desember 2022," ujarnya.
Sedangkan dalam uji publik rancangan dapil ini, KPU Kabupaten Kapuas Hulu melibatkan masyarakat itu sendiri, terdiri dari organisasi masyarakat, Pemerintah Daerah, Camat, Partai Politik, media dan sejumlah pihak.
"Jadi dengan harapan kami agar uji publik rancangan dapil ini, bisa mendapatkan tanggapan dan masukan yang komprehensif terkait uji publik ini, maka sangat penting ada masukan dari semua pihak untuk rencana penataan daerah pemilihan tersebut," ucapnya.
• Pemda Kapuas Hulu Kembali Bahas Percepatan Penanganan Stunting
Dalam uji publik rancangan dapil ini, jelas Yani, kalau pihaknya sebagai KPU Kabupaten Kapuas Hulu hanya mengusulkan rancangan dapil, tentunya berdasarkan usulan dan saran dari masyarakat.
"Jadi kami hanya bisa mengusulkan bukan memutuskan apakah perlu ada perubahan dapil atau tidak, dan dimana semuanya diputuskan oleh KPU RI," ungkapnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News